BUPATI SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN LP2B
-->

Advertisement


BUPATI SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN LP2B

LKI CHANNEL
19 October 2022

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam Sambutannya menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.



Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi saat menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Selasa (4/10/22).
" penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial. hal ini telah diatur dalam raperda perubahan ini bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan memuat data dan informasi tekstual, numerik dan spasial" Jelasnya
Produk hukum daerah, lanjut Bupati, sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten sukabumi guna mempertahankan keberadaan lahan sawah di kabupaten sukabumi sesuai dengan luasan yang dubutuhkan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan.
" rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di kabupaten sukabumi serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian" Terangnya
Bupati berharap melalui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan memberikan perlindungan kepada petani.
" perlindungan kepada petani dalam Raperda perubahan ini yakni melalui pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan" Pungkasnya.


(Yp)