DIDUGA PEMDES MARGASARI GUNAKAN DANA DESA BUKAN PERUNTUKANNYA ,DI MINTA PIHAK INSPEKTORAT UNTUK LAKUKAN PEMERIKSAAN
-->

Advertisement


DIDUGA PEMDES MARGASARI GUNAKAN DANA DESA BUKAN PERUNTUKANNYA ,DI MINTA PIHAK INSPEKTORAT UNTUK LAKUKAN PEMERIKSAAN

LKI CHANNEL
20 October 2022

LKI Channel - Purwakarta 


Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Desa Margasari telah laksanakan kegiatan pemilihan kepengurusan Karang taruna Desa, hal tersebut dilakukan karena telah habisnya masa jabatan kepengurusan yang lama yang di ketuai Kang Daos sebagai Ketua Karangtaruna Desanya.


ketika habis masa jabatan kepengurusan, sudah seharusnya dilakukan pemilihan kembali, tentunya dengan mengikuti aturan yang ada, seperti yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Sosial (PERMENSOS) bahwa terpilihnya kepengurusan berdasarkan musyawarah mufakat.


Namun ada yang unik dalam pemilihan pengurus Karangtaruna di Desa Margasari tersebut, karena kepanitiaan yang melaksanakan acara tersebut tidak sama sekali berkoordinasi dengan Karangtaruna satu tingkat diatasnya yakni Forum Pengurus Karangtaruna Kecamatan, bahkan undangan pun tidak ada.


Secara etika, selayaknya Karangtaruna Desa mengundang atau berkoordinasi terlebih dahulu kepada karangtaruna satu tingkat diatasnya, terlebih menginformasikan hal tersebut kepada pimpinan wilayah Kecamatan, yakni Camat yang dalam posisinya di karangtaruna sebagai pembina karangtaruna se Kecamatan Pasawahan.


Namun setelah dihimpun dari berbagai informasi yang telah dirangkum, beberapa warga Desa margasari sebagian besar menolak atas hasil dari pemilihan tersebut, sehingga sampai kini warga inginkan pemilihan ulang seperti layaknya pemilihan kepala desa, namun dengan pemilih yang sudah ditentukan sesuai aturan perundang undangan.


Mirisnya, pemilihan kepengurusan Karangtaruna Desa margasari dilaksanakan dengan di danai oleh anggaran Dana Desa.


Awak media mengkonfirmasi kasie PMD mengenai anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk pesta pemilihan kepengurusan Karangtaruna Desa.


Menurut Kasie PMD Kecamatan Pasawahan Yaman melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa hal tersebut telah melanggar aturan yang telah ditentukan, sebab tidak ada Anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk menganggarkan kegiatan pemilihan kepengurusan Karangtaruna, dan diduga Pemerintah Desa Margasari telah kangkangi aturan penggunaan Dana Desa yang semestinya.


" Jelas itu tidak benar, karena itu bukan peruntukannya, sebab karangtaruna itu harus mandiri. " Ucap Yaman dalam pesan WhatsApp


Artinya, jika apa yang dilakukan oleh Pemdes Margasari terkait pemakaian anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk kegiatan pemilihan ketua karangtaruna Desa itu adalah perbuatan yang menentang aturan, sehingga dapat dikategorikan melawan atau kangkangi aturan yang telah di tentukan.


Berdasarkan bukti yang tertulis dalam lembaran tata tertib pemilihan tersebut tepatnya pada pasal 4 mengenai Anggaran yang berbunyi, " Kegiatan dan atau perlengkapan proses penyelenggaraan pemilihan kepengurusan Karangtaruna Desa Margasari didanai oleh Dana Desa Margasari. "


Jelas disitu telah disebutkan bahwa Anggaran Dana Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan pengurus karangtaruna Desa Margasari, yang jelas - jelas bukan peruntukannya.


Hari Rabu 19 Oktober 2022 ,awak media mengkonfirmasi kepada Ketua panitia pemilihan pak Guru Hadi, pihaknya tidak mengetahui anggaran tersebut darimana sumbernya ,walaupun mengetahui besarannya anggaran sebesar Rp10.000.000, ketika di tanya apakah ada di tata terbit pemilihan ,pak guru Hadi seolah olah kebingungan apakah ada atau tidak di tata tertibnya.


Padahal jelas di selembaran tata tertib di cantumkan dari mana dana untuk pemilihan ketua karangtaruna desa margasari .


Esoknya  Awak media mengkonfirmasi lewat panggilan wats up kepada kepala desa margasari Ojja ,pihaknya membenarkan bahwa anggaran pemilihan ketua karangtaruna desa margasari menggunakan anggaran dana desa sebesar 10 jt ,karena menurutnya hal itu sudah sesuai dengan juntlak ataupun peruntukan nya.


"Itu ada juntlaknya,itu gunakan untuk pemilihan ketua karangtaruna dan harus di keluarkan,nanti kalau tidak di keluarkan kena sangsi, akan jadi pertanyaan ketika pemeriksaan ,untuk nilainya Rp. 10.000.000 semua ada peruntukannya dari dana desa".


Silahkan konfirmasi juga ke pak Deden Kasi pemerintahan di kecamatan pasawahan, sebelum rekan media menaikan pemberitaan.


Selanjutnya kami pun menghubungi Deden bagian kasi pemerintahan di kecamatan melalui sambungan panggilan wats up,menurut Deden kaitan dengan hal itu sepertinya ada di bidang pemberdayaan ,dan saya pun baru mendengar bahwa anggaran tersebut megambil dari dana desa.


Saya baru mendengar hal ini, katanya itu beberapa hari yang lalu di laksanakan , mengenai dibenarkan atau tidak penggunaan dana tersebut belum bisa menjawab,karena baru sekarang menemui hal ini ,untuk sejauh ini pihak kecamatan belum mengetahui kecuali yang prioritas prioritas ,kalau dulu ada verifikasi dari kecamatan tetapi untuk sekarang berdasarkan peraturan menteri keuangan langsung ke desa,dan saya pun tidak tahu kalau dana desa di gunakan untuk pemilihan ketua karangtaruna".ucapnya


Atas hal tersebut, agar administrasi Pemerintah Desa Margasari segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun dari pihak inspektorat, sehingga negara tidak dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Pemdes Margasari.


(Yn/team)