Dedi Mulyadi Heran dan Pertanyakan Tuntutan Embu Anne," Adakah Tanda Tanda KDRT Psikis"
-->

Advertisement


Dedi Mulyadi Heran dan Pertanyakan Tuntutan Embu Anne," Adakah Tanda Tanda KDRT Psikis"

LKI CHANNEL
16 November 2022

LKI Channel - Purwakarta 


Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Kang Dedi Mulyadi kembali digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (16/11/2022).


Dalam sidang kelima ini, Kang Dedi Mulyadi kembali hadir dengan menggunakan ojek online yang sebelumnya datang menggunakan angkutan umum pada sidang ketiga.


Sebelumnya, Ambu Anne datang sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA. Kemudian, tak berselang lama di susul Dedi Mulyadi yang datang menggunakan Ojek Online.


Dalam sidang kali ini, menurut Kang Dedi Mulyadi sudah berhasil sebagian, berhasilnya itu perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat.


"Anak merupakan hak asuh keduanya dan tidak ada batasan waktu untuk saling mengasuh," ucap Kang Dedi Mulyadi.


Di tempat, dikatakan juga Embu Anne Ratna Mustika bahwa dari hasil proses mediasi ini ada satu poin yang kemudian disepakati tidak akan masuk dalam materi gugatan yaitu tentang hak asuh anak.


"Tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak jadi anak boleh dalam pengasuhan kedua-duanya baik oleh saya maupun oleh ayahnya," jelas Embu Anne.


Ambu Anne yang sekarang ingin di bilang Embu atau Teh Anne itu, tetap bersikeras tidak mau berdamai karena menurut dirinya ada kejadian KDRT secara psikis yang dilakukan suaminya itu.


Selain itu juga menurut Embu Anne ada kewajiban sebagai suami yang tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin.


"Kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin," ungkapnya.


Menurut Kang Dedi Mulyadi, Embu itu adalah istri yang baik cuman embu itu sayang terhadap keluarganya kemudian sangat hormat dan patuh kepada gurunya itu yang menjadi sesuatu kegelisahan dia antara ketaatan pada guru dan ketaatan pada suami.


Kalau ngomong KDRT psikologis di undang-undang itu kan jelas wanita atau istri yang mengalami KDRT psikologis itu akan murung secara terus menerus, kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan. Pertanyaannya adalah ada nggak tanda-tanda itu di embu Anne!


"Murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan kepercayaan diri, menurut saya terbalik hari ini embu sebagai bupati sangat PD" jelas kata Dedi Mulyadi di halaman Pengadilan Agama Purwakarta.


Berbicara soal kebutuhan, kata Kang Dedi apa sih yang kurang, makan cukup, minum cukup mobil ada, ajudan, beras hingga baju semua difasilitasi negara, seluruh kebutuhannya dari A sampai Z semua difasilitasi oleh negara. 


"Sebenarnya rumah tangga Bupati itu ada anggarannya di nomenklatur anggaran negara APBD Kabupaten Purwakarta. Artinya tidak ada problem dengan itu, apa sih yang diributin," kata Dedi Mulyadi dengan penuh keheranan.


Coba bayangin, tambah Kang Dedi, anak-anak yang paling besar sudah hampir selesai di unpad, yang kedua sekarang masuk di unpad fakultas hukum yang bungsu diasuh oleh pengasuh, kemudian aset banyak


"Semua itu dari mulai biaya kuliah hingga bayar pengasuh itu saya yang jamin, karena tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga," pungkas Kang Dedi Mulyadi.


(Yana)