13 Orang Pengedar Narkotika Di Ringkus Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi
-->

Advertisement


13 Orang Pengedar Narkotika Di Ringkus Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi

LKI CHANNEL
30 January 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Jajaran kepolisian polres Sukabumi, melalui Satuan Narkoba mengamankan 13 orang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat obatan keras terbatas.


Dari 13 orang tersebut tersangka kasus Narkotika sebanyak 5 orang, tersangka kasus obat keras terbatas 8 orang, dengan barang bukti narkotika jenis Sabu 38,38 Gram, jenis Ganja 178 Gram, obat keras terbatas sebanyak 13.147 butir.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi waka Kompol R. Bimo Moernanda, serta kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari jumlah barang bukti sabu yang diamankan jika diungkan senilai Rp 45.600.000, Ganja senilai Rp 2.600.000, obat keras terbas senilai Rp 131.470.000.

 "Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, itu TKP nya, seputaran Cibadak, pelakunya 2 orang, 2 orang di seputaran Parungkuda, terakhir tersangka 1 orang di sekitaran Warungkiara," ungkap Maruly.


 "Para tersangka menjual dan kemasan dan berat berbeda. Alhamdulilla para tersangka berhasil dilakukan penangkapan akan diproses dengan ketentuan yang berlaku dari UU 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, pasal 114, dan 112," sambungnya.


Sementara kata Maruly, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja Satnarkoba dilakukan disekitar Jampang Kulon dengan pelaku satu orang saat dilakukan penangkapan penangkapan didapat barang bukti 178 gram yang telah dikemas dalam berbagai packing.

 "Jadi ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak, nah kmasan ini diketeng dan diedarkan kepada warga yang menyalahgunakannya," terangnya.


Masih kata Maruly,  terhadap tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, jajaran kepolisian akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009."Untuk tersangka saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut di satnarkoba polres Sukabumi," ucapnya.


Lanjut Maruly, pengungkapan kasus lain yakni penyalahgunaan obat keras terbatas yang selama ini menjadi curhatan dengan rating ke dua dari masyarakat dalam program Aa Dede Curhat dong, setelah resahnya penggunaan knalpot bising, dimana Satnarkoba berhasil mengamankan 8 orang tersangka di tiga lokasi yakni Kecamatan Simpenan, Cibadak dan Cicurug.


 "Ini rating ke dua penyalahgunaan obat obat yang dilarang untuk diedarkan dengan bebas, dari beberapa curhatan masyarakat yang kami terima. Para pelaku berjualan obat obatan kategori daftar G ini bukan di apotek dan toko toko sedia farmasi, melainkan di warung dan ketengan," bebernya.


 "Alhamdulillah kami respon peredaran obat obatan terlarang ini, satnarkoba polres Sukabumi berhasil mengungkap, yang perku sama sama kita ambil introspeksi terhadap obat obatan ini toh beredar dengan mudah," ucapnya.


Maruly menegaskan, untuk menekan semakin maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut perlu adanya peran serta masyarakat, intansi terkait pemerintah daerah untuk bersama sama melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan anak anak.

 "Ini perlu peran dari intasi terkait dinas kesehatan, balai pom, dan juga pihak terkait, termasuk orang tua dari putra putri kita sendiri, yang mana ini bisa dapat dengan mudah diperoleh anak anak yang ukuran tangggung," bebernya.


 "Ini dapat merusak masa depan dari pada putra putri kuta yang akan datang, terhadap para pelaku kita terapkan pasal 197 junto 106 uu ri no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, juga saat ini para pelaku sedang kita lakukan proses penyelidikan di satnarkoba polres Sukabumi," tandasnya.


(Ateu Ellah)