Audiensi PWRI pertanyakan beberapa pekerjaan dinas Pariwisata Kab.Sukabumi baik kekurangan volume dan lain nya
-->

Advertisement


Audiensi PWRI pertanyakan beberapa pekerjaan dinas Pariwisata Kab.Sukabumi baik kekurangan volume dan lain nya

LKI CHANNEL
05 April 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Pada hari Senin tanggal 3 April 2023, DPC PWRI kab.sukabumi melaksanakan acara audiens dengan dinas pariwisata kab. sukabumi yang berlokasi di gedung aula dispar.acara tersebut di hadiri oleh pak kadis  juga beberapa Kabid sementara dari lembaga PWRI kab.sukabumi semua unsur jajaran pengurus, dari mulai ketua sampai anggota dan tampak hadir juga dewan pembina PWRI Rizal pane  serta dewan penasehat. Dasep  Adapun tujuan dari acara audens tersebut yakni konfirmasi terkait temuan LHBP tahun 2021. Serta beberapa permasalahan kegiatan dinas lainnya


Adapun kaitan dengan temuan LHp - BPK 2021 tersebut  Yakni kekurangan volume pekerjaan sebesar 4p.493.420.856,35 dan pekerjaan yg tidak sesuai spesifikasi sebesar 281.215.000 atas tiga paket pekerjaan.yakni.


Pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab.kota- pariwisata type karang Hawu yang berlokasi di desa Cisolok kec Cisolok kab.sukabuni ( PEN 2021) sebesar 169.168.587.56 yang dilaksanakan oleh CV.GMP selanjutnya pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana type 2 Curug Sodong desa Ciwaru kec Ciemas,kab.sukabumi ( PEN 2021).Sebesar 180.806.79 yang di laksanakan CV.BUPK.dan pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab/ kota pariwisata type 2 geyser Cisolok desa Wangun sari kecamatan Cisolok kab.sukabumi.( PEN 2021) Sebesar  143.446.000.00 Yang di laksanakan oleh CV KPS .


Dalam acara audiens tersebut berjalan dengan tertib sekalipun sempat memanas. Karena adanya sedikit perdebatan .pertanyaan pertama di lontarkan oleh ketua DPC PWRI kab.sukabumi, terkait dengan  LHBP 2021.


Apakah tugas dan  tanggungjawab  dari mulai KPA , PPK, PPTK, dan satuan kerja nya sudah  berjalan sesuai dengan kewajibannya,kalau sudah berjalan secara optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, kenapa bisa terjadi seperti ini.apa langkah upaya bapak kadis  agar tidak terjadi lagi hal seperti ini di tahun - tahun berikutnya.


Pak kadis Sigit menyampaikan bahwa ketika tahun 2021 beliau belum pindah tugas ke dinas pariwisata , halbterkait dengan  data hasil  LHBP 2021 dia sudah mengambil langkah- langkah dengan melakukan  pengembalian keuangan tersebut ( TGR ) ke pemerintah dan selanjutnya kami akan berupaya untuk dapat bekerja secara oftimal sekalipun saya tidak menjamin untuk tahun berikutnya tidak ada TGR.karena hal terkait permasalahan 2 kegiatan dinas komplik dengan segala permasalahan imbunya ,sambil memperlihatkan bukti pengembalian dana tersebut ke negara.


Ketika pertanyaan tsb sama dilontarkan kepada Kabid destinasi pariwisata BPK Ujang Burdah beliau tidak bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan yang di tanyakan oleh pihak pihak PWRI.sehingga menimbulkan suasana panas,dan kami tidak puas dengan  jawaban Kabid tersebut lontar pak Dasep selaku dewan penasehat PWRI .jawaban beliau terkesan melantur kesana - kemari.


Di tempat terpisah ketua DPC PWRI kab.sukabumi  memberikan keterangan.tujuan  dari acara audiens ini adalah.menjalankan pogram kerja PWRI ,dan ini wujud dari kepedulian kami bagimana kita bisa menempatkan posisi sebagai lembaga pengawasan , memberikan.masukan,saran  sekaligus mengkritisi ,. agar ke depannya mereka bisa bekerja lebih baik dan profesional.untuk selanjutnya dari hasil yang kami dapatkan dalam acara audiens ini, kami akan menerbitkan LAPDU ke Polda Jabar, karena di duga ada perbuatan melawan hukum  sesuai dengan UUD Nomor 1 tahun 2004.tentang perbendaharaan negara UUD Nomor 49 tahun 2009 tentang kearsipan.


Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah .selanjutnya Peraturan menteri keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam rang pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.


Di tempat yang sama dewan pembina Rizal pane menyampaikan bahwa jawaban dari kepala dinas. Sigit ada indikasi lepas tanggungjawab, padahal apapun juga permasalahan yang terjadi d setiap kedinasan itu sudah menjadi tanggung jawab kepala dinas  baik yang masih menjabat ataupun  pejabat baru, adapun terkait dengan Kabid Ujang Burdah  dia yang harus bertanggungjawab karena selaku Kabid, pihak BANK tidak akan mencairkan dana hasil pembangunan tersebut untuk mitra kerja dinas kalau tidak di tandatangani oleh Kabid selaku.PPK.selanjutnya beliau menambahkan saya setuju dan sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh ketua untuk selanjutnya DPC PWRI kab Sukabumi akan menerbitkan LAPDU ke APH ,sebab ada lampiran lain nya terkait dengan Kabid Burdah ini sewaktu dinas di kesehatan karena di duga banyak melakukan hal- hal yang mengarah ke tindak pidana korupsi, serta di duga mengeluarkan kebijakan di luar kapasitas juga tanggung jawab nya,  yang waktu itu kadis nya bapak DIDI ,pungkasnya.


(Ateu/ellah)