Di sinyalir banyak Karcis parkir Ilegal dan pungutan Liar mengatas namakan Retribusi di wisata kecamatan Cisolok
-->

Advertisement


Di sinyalir banyak Karcis parkir Ilegal dan pungutan Liar mengatas namakan Retribusi di wisata kecamatan Cisolok

LKI CHANNEL
01 May 2023

LKI-CHANNEL , Sukabumi 


Lonjakan wisatawan yang masuk ke objek wisata Pantai Selatan Sukabumi menjadi keuntungan bagi pengelola maupun warung - warung. Seperti halnya sepanjang Pantai Karang Hawu hingga Pantai Cikembang, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok. 


Pantauan dilapangan, Minggu (30/4/2023), melonjaknya wisatawan pasca libur lebaran 1444 hijriah, malah di jadikan ajang meraup keuntungan bagi segelintir orang, bahkan tidak elok para pengelola pun membuat tarif sesuka hatinya yang terkesan mahal. 


Salah satunya ada di kawasan wisata pantai Cibangban Desa Pasir Baru kecamatan Cisolok.


Hal itu dibenarkan Ijo Karangtaruna Desa Pasir Baru, sekaligus petugas lapangan. Ia mengaku membuat tarif masuk, parkir, dan penitipan dengan harga variatif. Dari mulai 10 ribu hingga 30 ribu rupiah. 


"Memang benar disini di karcis dan karcisnya sekitar 10 ribu rupiah buat motor, mobil berbeda. Serta di dalam ada penitipan buat kendaraan juga dan ini semua di kelola oleh karangtaruna desa dan bumdes karena di sini di tanah desa bukan di tanah pemda dan di kelola oleh pemda," ujar Ijo kepada wartawan. 


Ia mengkleam tanah yang di buatkan tarif merupakan tanah Desa dan bukan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Tanah tersebut terletak di areal Kawasan Pantai Cibangban, Desa Pasir Baru. 


"Dulu sempat di kelola pihak dinas tapi tidak berjalan dan pajak tanahnya aja ga di bayar sama dinas, jadi sekarang di ambil alih lagi sama desa dan dikelola oleh kami (Karangtaruna Desa) dan bumdes. Kalau ingin lebih jelas lagi taya aja Vera sebagai sekertaris Bundes," terangnya. 


Sementara itu, Camat Cisolok Asep Rusli sudah melayangkan himbauan tentang adanya pungutan tersebut. Ia pun meminta pihak desa mengedepankan aturan berlaku.


"Saya Camat Cisolok telah memberikan himbauan dan penegasan kepada para kepala desa dan pengelola parkir di tempat pariwisata yang ada di wilayah Cisolok untuk mengurus ijin parkir sesuai dengan aturan/standar Bupati. Bagi yang dikelola oleh desa harus di buat perdesnya," tegas Asep. 


Bahkan sebelumnya, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cisolok di dampingi instansi terkait melakukan edukasi terkait hal ini. 


"Bahkan upaya yang dilakukan telah memberikan peneguran dan edukasi bersama dengan Dishub, Dinas Pariwisata, Kapolsek Cisolok dan unsur terkait," tandasnya. 


Diketahui, bukan haya di pantai Cibangban saja, masih banyak pengelola tempat rest area atau parkir dan wisata di Cisolok yang berdalil mengelola di tanah miliknya sendiri. Sedangkan di belakangnya itu adalah pantai atau kawasan sepadan pantai yang aslinya tanah wilaya kawasan maritim milik negara yang oleh pihak pihak tertentu di komersialkan dan tanpa adanya kerjasama dengan pihak pemda kab Sukabumi akhirnya pemasukan PAD buat daerah jadi hilang ,semua itu berbenturan dengan regulasi atau aturan yang ada dah ada.


Kepada dinas dinas dan aparat terkait hal temuan di lapangan seperti itu patut di tindak lanjut karena merugikan masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri.


(Team)