Oknum Kades Sukamanah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,3 Miliar
-->

Advertisement


Oknum Kades Sukamanah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,3 Miliar

LKI CHANNEL
13 May 2023

LKI CHANNEL , CIANJUR.


Oknum Kades Sukamanah, Karangtengah, Cianjur, jadi tersangka Dugaan Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar beredar viral di media sosial terkait surat perintah penangkapan dari Polres Cianjur yang tujukan terhadap salahsatu Kades yang ada di Kabupaten Cianjur.


Diketahui isi surat perintah penangkapan menyebutkan identitas nama pelaku yakni atas

Nama                            : Dadan Hermawan Bin (Alm) Djufri Priatna

Nomor Identitas        : 3203072007680007

Jenis Kelamin             : Laki-laki

Tempat/tanggal/Lahir : Cianjur 20-07-1968

Pekerjaan                  : Kepala Desa

Agama                        : Islam

Alamat                       : Kp. Leles Rt. 002/002 Desa Sukamanah Kecamatan                                          Karangtengah Kabupaten Cianjur.


Keterangan ini dikutip dari Surat Perintah Penangkapan dari Polres Cianjur yang menyatakan.

"Untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh penyidik/penyidik pembantu, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Desa Sukamanah yang bersumber dari Dana Desa,".

"Yang terjadi diketahui pada tahun 2016 s/d 2001 di Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur,".

1.Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.P Pidana.

2. Melakukan penggeledahan badan/pakaian Tersangka.

3. Surat Perintah ini berlaku 5 Mei 2023 S/d 6 Mei 2023.

4. Setelah melaksakan perintah ini saksama dan penuh tanggung jawab agar segera melaporkan kepada atasan penyidik serta membuat Berita Acara Penanggkapan serta Berita Acara Penggeledahan Badan dan Pakaian.


Kendati demikian hingga kini Dadan Hendrawan berstatus sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Desa Sukamanah yang bersumber dari Dana Desa.


Diketahui sebelumnya Dadan Hendrawan menjabat sebagai Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur selama 2 periode.


Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


(Iwan)