Satreskrim Polres kab.sukabumi tetapkan 6 orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan di Cikakak
-->

Advertisement


Satreskrim Polres kab.sukabumi tetapkan 6 orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan di Cikakak

LKI CHANNEL
01 May 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui satreskrim tetapkan 6 orang tersangka dari 10 orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap K (41) sebelumnya di tulis R (40) warga Desa Ridogalih, kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi hingga meninggal dunia.


K merupakan warga Cicariang, Desa Ridogalih dianiaya oleh sejumlah masyarakat atau dihakimi massa karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik salah satu warga.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Sapeul Rohman mengatakan, peristiwa berawal saat itu, 27 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, korban K berada di rumah istrinya atau mertuanya yang kemudian di jemput dibawa oleh dua orang tersangka ke salah satu tempat kejadian perkara yang jaraknya sekitar 7 KM dari rumah istrinya.


Selanjutnya, kata Maruly, korban K dibawa kembali oleh 4 orang tersangka ke lokasi lain atau TKP ke dua yang berjarak sekitar 3 sampai 4 KM dari TKP pertama sambil dengan dilakukan intograsi oleh para pelaku.

 "Para tersangka ini melakukan introgasi dan penganiayaan terhadap korban, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan korban, karena mengalami penganiayaan dan tekanan, korban mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, kalau berdasarkan keterangan dari para pelaku ini," ujar Maruly. Senin, (1/5).


Dijelaskan Maruly, setelahnya bergerak dari keterangan tersebut kemudian korban dibawa kembali di TKP ke tiga, jaraknya kurang lebih 3 sampai 4 KM dari TKP kedua tadi, dan dilakukan kembali penganiayaan atau pemukulan oleh pelaku yang lain.

 "Seudahnya korban dibawa kembali di TKP ke 4 oleh para pelaku, sampai dengan ditemukan oleh petugas kepolisian, karena mendapat informasi dan diamankan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun karena kondisinya kritis korban tidak dapat diselamatkan," jelasnya.


Lanjut Maruly, jajaran kepolisian dengan dipimin kasat reskrim langsung melakukan penyelidikan dari beberapa TKP tersebut, dengan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi saksi serta mengumpulkan alat bukti.

 "Sampai dengan ditangkap diamankan saat ini 6 orang tersangka, dengan kasus penculikan dan penganiayaan hingga mengakibtkan korban meninggal dunia, dari 6 tersangka penyidik menetapkan 4 DPO, yang saat ini sedang dalam pengejaran," terangnya.


Masih kata Maruly, sampai saat ini tim jajaran satreskrim masih melakukan pendalaman dilakukan penyidik, untuk memastikan motif para tersangka melakukan penganiayaan tersebut.

 "Belum bisa didalami lebih detail karena korban meninggal diamuk massa, sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi apakah korban pernah terlibat tindak pidana, akan kita dalami jelasnya nanti," terangnya.


 "Pasal yang kita terapkan pasal 328 KUH Pidana, terkait dengan penculikan atau membawa korban dari rumah, dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUH pidana dan juga pasal 351 KUH Pidana, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan 7 tahun penjara, kita terapkan pasal berlapis," tandasnya. 


(Ateu Ellah)