LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Bahan Bakar Minyak (BBM) mempunyai peranan penting dalam peningkatan produktivitas usaha perikanan. Biaya penggunaan BBM pada usaha perikanan mencapai 70% dari biaya operasional. Kondisi inilah yang menjadikan BBM sebagai sarana produksi yang sangat strategis bagi nelayan dan pembudidaya ikan. Penyediaan BBM yang memadai, baik dari sisi kuantitas maupun harga, sangat di butuhkan agar nelayan dan pembudidaya ikan dapat menggunakan BBM sesuai kebutuhan operasionalnya. Kebijakan subsidi BBM pada usaha perikanan dimaksudkan untuk membantu nelayan dan agar dapat membeli BBM sesuai kebutuhannya dengan harga lebih murah sehingga produktivitas dan pendapatan nelayan serta pembudidaya ikan meningkat.
Untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, nelayan dan pembudidaya ikan yang ingin melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU atau SPBUN dapat meminta rekomendasi pembelian ke Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas tidak di pungut biaya sepeserpun alias gratis.
Surat rekomendasi dikeluarkan setelah pemohon melengkapi syarat-syarat administrasi nya seperti Surat permohonan, ft KTP/Kartu Nelayan/Kusuka, ft Pas Tahunan, Rencana Lama Operasi, ft Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dll. setiap nelayan mendapat rekomendasi kuota yang berbeda. Rekomendasi diberikan berdasarkan PK mesin dan berapa lama nelayan tersebut melaut atau beroperasi di laut.
Dengan adanya surat rekomendasi BBM bagi nelayan ini diharapkan agar BBM bersubsidi benar-benar disalurkan tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan di lapangan.
(Yp)