Upaya Pelestarian Sungai Melalui Kegiatan Pelepasliaran Ikan di Sungai Cimahi dalam rangka Implementasi SATU JORAN
-->

Advertisement


Upaya Pelestarian Sungai Melalui Kegiatan Pelepasliaran Ikan di Sungai Cimahi dalam rangka Implementasi SATU JORAN

LKI CHANNEL
30 August 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Dalam rangka menjaga dan melestarikan ekosistem perairan sungai dinas perikanan kab sukabumi melakukan kegiatan perilisan ikan (Restocking) bersama dengan komunitas pemancing sebagai upaya pelestarian ikan dan implementasi dari kegiatan SATU JORAN Selasa/ 30 Agustus 2023 yang berlokasi di Sungai Cimahi Desa Cibatu Kec Cisaat.


Bekerjasama dengan komunitas CADAS dinas perikanan melaksanakan kegiatan perilisan ikan di aliran sungai cimahi Selain memancing ,komunitas ini juga aktif pada kegiatan pelestarian ikan, diantaranya turut aktif dalam mengkampanyekan bahaya dari kegiatan penangkapan ikan secara destruktif seperti penggunaan setrum dan racun. 


Saat ini Dinas Perikanan melalui program inovasi SATU JORAN (Samakan Tujuan Jaga Ekosistem Perairan) bersinergi dengan menggandeng para stakeholder yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pengelolaan perairan di Kabupaten Sukabumi dari hulu hingga ke hilir. Melalui program tersebut, banyak upaya pelestarian ikan dan lingkungan yang telah di lakukan, diantaranya melalui restocking ikan berkala dengan komunitas pemancing, pendataaan hasil tangkapan perikanan, pembentukan kelompok kerja (POKJA) pengelola perairan darat,  hingga menghasilkan rumusan- rumusan yang menjadi dasar dalam arah kebijakan pembangunan perikanan di Kabupaten Sukabumi.


Dalam pemaparan nya Dinas Perikanan menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya terhadap kegiatan positif yang di lakukan komunitas. Dinas perikanan berpandangan bahwa hadirnya komunitas sebagai garda terdepan untuk upaya pengelolaan perikanan dimana para pemancing merupakan bagian langsung yang bersentuhan dengan sungai. Dinas perikanan pun mendorong agar kegiatan ini dapat disinergikan dengan instansi lainnya seperti penyediaan pohon untuk penghijauan sempadan sungai dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan sungai. 


Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dan ikan wader masing masing sebanyak 2.000 ekor Ikan Nilem dam ikan wader merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi. Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih Ikan nilem merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.


Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai. 


Lebih lanjut Dinas Perikanan juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting. 


Harapan dengan diadakan nya kegiatan tersebut agar hal ini dapat ditularkan oleh seluruh komunitas, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan karena saat ini dinas perikanan sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk larangan. Musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai yang tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.


(Yp)