Pemasangan Kabel Optik Oleh PT Lintas Arta Diduga Tidak Memperhatikan K3 sehingga 3 pekerja tersengat listrik
-->

Advertisement


Pemasangan Kabel Optik Oleh PT Lintas Arta Diduga Tidak Memperhatikan K3 sehingga 3 pekerja tersengat listrik

LKI CHANNEL
09 September 2023

LKI Channel - Purwakarta


3 (Tiga) pekerja PT. Lintas Arta tersengat listrik di saat penarikan kabel optik dan penanaman tihang kabel yang berada di desa ciganea kecamatan jatiluhur kabupaten Purwakarta. Jumat, 08/10/2023


Entah apa yang terjadi sampai tiga pekerja tersengat arus listrik, Tim investigasi media LKI Channel langsung menuju ke lokasi tempat para pekerja mengontrak untuk menggali informasi agar mengetahui lebih lanjut namun tidak menemukan satu orang pun.


Salah satu pekerja (Lukman)  yang di hubungi via telpon seluler membenarkan tentang adanya tiga pekerja yang tersengat listrik namun sudah di bawa ke rumah sakit Bayu asih dan sudah beres"katanya.


Tidak puas dengan jawaban Lukman kami tim investigasi mencoba menghubungi salah satu staff PT. Lintas Arta yaitu Riki, namun saat di tanya via tlpn seluler perihal tiga pekerjanya yang tersengat listrik beliau menyebutkan "tidak ada" dan langsung menutup telepon seperti seolah olah menutupi.


Lalu kami mencoba bertanya lagi via chat WhatsApp tentang kebenarannya dan pak Riki menjawab "Sudah aman infonya tenaga kerja dah sehat lagi,tenaga kerja dah plg lagi,luka ringan".jawabnya via chat


Kami mencoba mempertanyakan lagi "kenapa bisa tiga pekerja tersebut bisa tersengat listrik.. Apa untuk K3 nya tidak di perhatikan ?, "Namun tidak menjawab.


Jelas "Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.


K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merujuk pada upaya, untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko di tempat kerja, serta mempromosikan kesehatan mereka, melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang ada di lingkungan kerja guna mencegah cedera kerja, penyakit, dan kematian yang mungkin timbul akibat kondisi kerja yang berbahaya.


Sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari pihak PT. Lintas Arta terkait k.3, diduga kurangnya pengawasan serta Safety sehingga terjadi kecelakaan kerja tersengat aliran listrik.


(Yana)