Polres Sukabumi Melalui Tim Unit SatNarkoba Berhasil Mengamankan 20 Tersangka Dan Mengamankan 34 Batang Pohon Ganja
-->

Advertisement


Polres Sukabumi Melalui Tim Unit SatNarkoba Berhasil Mengamankan 20 Tersangka Dan Mengamankan 34 Batang Pohon Ganja

LKI CHANNEL
23 November 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Dalam operasi Sat Narkoba Polres Sukabumi melalui tim Unit Sat Narkoba polres sukabumi berhasil mengungkap perkara terkait narkoba jenis sabu,narkotika,serta obat obatan terlarang, sehingga 20 tersangka berhasil di amankan oleh polres sukabumi, hal itu di sampaikan oleh kapolres sukabumi AKBP marully Pardede saat Konferensi Pers berlangsung di mako Polres sukabumi,"kamis(23/11/2023)


AKBP Marully Pardede mengatakan,"pada hari ini Sat Narkoba Polres Sukabumi melaksanakan Pers Realise pengungkapan perkara dimana pengungkapan perkara ini adalah kegiatan yang di akumulasi selama dua minggu kebelakang total tersangka yang di amankan dalam operasi Sat Narkoba selama dua minggu kebelakang adalah total sebanyak 18 kasus dengan 20 tersangka,"ucapnya


"Adapun barang bukti yang disita oleh Sat Narkoba polres Sukabumi adalah berbagai variasi dari mulai narkotika jenis sabu, kemudian obat obatan jenis terlarang, dan yang menarik adalah ada barang bukti kurang lebih 34 batang pohon ganja yang disita dalam keadaan ditamanam dan dirawat dengan baik,"


"Hal ini menunjukan bahwa wilayah kabupaten sukabumi bukan hanya sebagai area peredaran bukan hanya sebagai area peredaran narkotika dan obat obatan terlarang melainkan juga sebagai potensi untuk produksi dari pada narkotika khususnya jenis ganja,"tegasnya


"Kita sama sama tahu lingkungan dari pada kabupaten Sukabumi cukup luas dengan lokasi perkebunan serta pegunungan yang luas dan ternyata ada beberapa oknum masyarakat kita yang mencoba untuk membudidayakan tanaman ganja,"


"Oleh karena itu dalam kesempatan ini juga kami dari polres sukabumi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada kecurigaan terhadap terjadinya peredaran ilegal obat obatan terlarang,peredaran ilegal terhadap narkotika baik itu jenis sabu ataupun ada yang dicurigai diperkebunan,dikampung atau di gunung yang mana perkebunan yang sifatnya tertutup dipagar rapat dan orang dilarang akses kesana patut dicurigai dan silahkan memberikan informasi kepada Polsek setempat atau ke polres dan atau hotline polres sukabumi yaitu 0811-1699-110,"terang AKBP Marully Pardede 


"Adapun penjelasan dari pengungkapan yang dilakukan dalam pers realise ini adalah yang pertama perkara narkotika sebanyak 6 kasus,obat keras terbatas terbanyak sebanyak 12 kasus dari 20 tersangka yang berhasil di amankan 14 masih dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi  dan yang 6 sudah kita titipkan penahannya di lapas warung kiara kabupaten sukabumi,"


"Barang bukti yang berhasil diamankan 36,04 narkotika Jenis sabu dalam berbagai kemasan klip kemudian narkotika jenis ganja yang tersimpan dan tumbuh dalam 34 batang pohon ganja serta obat terbatas sebanyak 12.606,"ungkapnya


"Adapun para tersangka diterapkan dengan undang undang pasal 114 atau pasal 112 dan juga atau pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, kemudian untuk pasal yang diberikan kepada para pengedar obat obatan terlarang yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3  atau pasal 436  junto pasal 145 ayat 1 undang undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun ,"


Modus operandi yang di terapkan okeh sekian banyak pelaku ini adalah baik itu dengan cara salam tempel adapun mungkin dengan menggunakan teik trik lain sehingga mengelabui dari pada aparat maupun masyarakat umum melakukan transaksi narkotika dan obat obatan terlarang tersebut   pungkasnya 


(Ateu Ellah)