LKi Channel - Purwakarta
Proyek Pemeliharaan jalan Citeko-Liunggunung yang pengerjaan nya yaitu rehabilitas Drainase Dan Pengaspalan, untuk Drainasenya Terkesan asal jadi, karena semenisasi pada bagian depan juga terlihat tidak efektif sebab terlalau tipis dan tidak rata Tembok (drainase) tidak rata dan tipis, terkesan asal-asalan.
Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Citeko Kaler - Liunggung dengan no kontrak 07/KONTRAK/TNDR APBD.PEMEL/PPK.KPA/DPUTR/VIII/2023, Nilai Kontrak Rp. 712.254.000,00, yang bersumber Dana dari APBD dan di kerjakan oleh PT. PUTRA CITARUM REALTINDO diduga kuat Drainase lama tidak dibongkar dan hanya di tempel saja ke pondasi yang lama sehingga terlihat jelas tipis terkesan asal jadi.
Dalam pengerjaanya, PT. Putra citarum realtindo diduga kuat lakukan pekerjaan tumpang tindih, terlihat dari bangunan Drainase lama yang tidak dibongkar terlebih dahulu, sehingga terlihat jelas terkesan sengaja diloloskan dalam pengawasan.
Salah satu warga saat di konfirmasi menyebutkan, dirinya pernah bilang ke salah satu pegawainya dengan bahasa Sunda menyebutkan "mang kunaon pondasina meni alit-alit teuing(mang kenapa pondasinya tipis sekali)" jawab pegawai "da Abi mah cuman di suruh, di suruh teplok hungkul weh(saya cuman di suruh,di suruh plester saja)".ungkapnya
Sudah jelas, artinya tidak terjadi human error dalam pekerjaan tersebut, tetapi justru ada perintah yang disampaikan oleh atasanya tentang seluruh teknis pengerjaan (dilakukan dengan sengaja).
Mirisnya, ketika dicek langsung dengan alat ukur khusus, ternyata benar apa yang dikatakan warga tersebut, bukan hanya ketebalan 4cm, bahkan ukuran ketebalan drainase tersebut ada yang 2cm dengan hanya diberikan campuran material (adukan) saja.
Bukan perkara pelaku jasa pembangunan tersebut dapat dipidanakan atau tidak, namun lebih menjaga kualitas sesuai anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah, yang wajib di serap dengan baik sesuai aturan, yang mana dasar anggaran tersebut berasal dari masyarakat.
Atas hal tersebut diatas, agar menjadi sumber untuk Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait untuk lakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut, termasuk kinerja konsultan sebagai pengawas dari dinas terkait, sehingga diharapkan Negara tidak dirugikan.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, Pengaspalan telah di lakukan pada hari Minggu, 01/12/2023 dan pihak pemilik penyedia jasa atau kontraktor belum dapat dikonfirmasi.
(Yd)