LKI Channel-Karawang
Memiliki rumah pribadi adalah harapan semua orang. Untuk mencapai harapan tersebut melalui berbagai cara, ada yang membeli langsung, kredit atau dapat dari warisan orangtua. Dari beberapa cara untuk mendapatkan rumah salah satunya yaitu dengan melalui kredit dari Pemerintah lewat KPR Bank. Pemanfaat program KPR Bank untuk memudahkan orang mendapatkan rumah tempat tinggalnya. Bank BTN sebagai salah satu Bank yang melaksanakan program tersebut. Bagi warga yang sudah membayar Lunas KPR dari Bank akan mendapatkan haknya yaitu sertifikat tanah sebagai bukti otentik kepemilikan Tanah. Perum Green Village Residen salah satu perum yang ada di desa Pangulah Baru Kecamatan Kotabaru telah terjadi pelanggaran hak oleh pihak Bank BTN berupa sertifikat yang belum juga kunjung selesai. Karawang, 29/01/2024.
Sebanyak 10 Warga penghuni Perum Green Village yang sudah Lunas mengeluhkan atas ketidak jelasan sertifikat yang dijanjikan oleh pihak bank sebagai pemegang kuasa atas sertifikat hak milik. Ke sepuluh warga yang sudah lunas yaitu Bapak Suwanto, bapak Makmun, Bapak Dadan, bapak Asep, Bapak Endin Jaenudin, Bapak Yayat, Bapak Dendi, Bapak Yudi, Bapak Bambang S. dan Pak Damin( Almarhum).
Selanjutnya salah satu dari 10 yang sudah lunas yaitu Bapak Endin Jaenudin mengatakan kepada awak media bahwa." Saya KPR tahun 2013 lunas bulan Juni 2023, seharusnya saya mendapatkan AJB, IMB, Sertifikat tapi hanya di kasih pelunasan doang oleh pihak bank BTN Cabang Karawang, hingga detik ini bulan Januari 2024 belum juga mendapatkan haknya".
Beliau dijanjikan oleh oleh Notaris perum pengembang bulan Februari awal jadi sertifikat. Dia berharap haknya segera diberikan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pungkasnya.
(Nana Nuryadin)