LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Penandatangan kerjasama antara pengadilan negeri cibadak kelas 1b dengan lembaga pelayanan bantuan hukum (POSBAKUM) LPBH ELANG PASUNDAN di hadiri ketua PN CIBADAK beserta jajaran pengadilan negeri cibadak .
Penyerahan MOU kerjasama antara PN CIBADAK dengan LPBH ELANG PASUNDAN langsung di tanda tangani dan di serahkan oleh kepala pengadilan negeri cibadak di ruang sidang Pengadilan Negri Cibadak, Jalan Jendral Sudirman Blok.Jajaway No.2, Desa Citepus Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (09/01/2024).
Dalam kesempatan itu kepala PN CIBADAK mengungkapkan selamat atas kembali terpilihnya elang pasundan menjadi posbakum di pn cibadak dan ia pun berharap kedepan kerjasama ini akan lebih baik lagi ungkapnya.
LPBH Elang Pasundan sendiri terpilih sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) anggaran Dipa tahun 2024 di Pengadilan Negri Cibadak kelas 1B dengan mengikuti beberapa tahapan dan seleksi, sesuai prosedur dari panitia seleksi posbakum tentang penyedia pemberian layanan bantuan hukum pada Pengadilan Negri Cibadak tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut kepala Pengadilan Negri Cibadak kelas 1B, Mahendrasmara Purnamajati,SH,.MH ketika diwawancarai awak media mengatakan, untuk tahun 2024 ini jadi kita di Dipa itu ada anggaran terkait Pos layanan bantuan hukum. Jadi pada bulan Desember kemarin kita sudah melakukan seleksi terbuka tentunya, dan ternyata hanya ada satu pelamar/yang mendaftar, yaitu Pos layananan Bantuan hukum Elang Pasundan.
"Ternyata sudah memenuhi syarat oleh panitia lelang kemarin, akhirnya kita tetapkan dan kebetulan untuk Elang Pasundan ini sudah kesekian kalinya, yaitu pada tahun 2019, 2021, 2023 dan sekarang 2024," ungkapnya.
Alhamdulilah, lanjut Mahendra, berdasarkan penilaian kita juga dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh kepaniteraan hukum untuk tahun 2023 kemarin dari Elang Pasundan ini termasuk yang menurut kami untuk pelayanan pekerjaan nya bagus.
"Ya dalam artian bisa menjaga nama baik pengadilan, kemudian pemberian konsultasi layanan hukum kepada masyarakat mampu juga dilaksanakan, dipertanggungjawabkan kemudian juga piket-piket yang dikerjakan di dalam hari kerja tepat waktu, Adapun Dipa anggaran di tahun 2024 itu sebesar Rp 28 Juta untuk Posbakum," jelas Mahendra.
Sementara itu, Ketua LPBH Elang Pasundan, Much.Ujang Saepudin,SH,.MH mengatakan, alhamdulilah pada kesempatan kali ini ditahun 2024 kita masih dipercaya oleh Pengadilan Negri Cibadak untuk memegang amanah dalam memberikan pelayanan di Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negri Cibadak, yang dimana alhamdulilah kami disini bekerjasama dengan Pengadilan Negri Cibadak ini sejak tahun 2019, 2021, 2023 dan sekarang tahun 2024 kita masih bisa dipercaya untuk memegang amanah tersebut.
"Kami berharap agar masyarakat bisa lebih memahami tentang pelayanan bantuan hukum itu bisa datang ke Pos Bantuan Hukum Pengadilan Cibadak untuk mendapatkan akses keadilan tidak terbatas, baik itu yang mampu ataupun tidak mampu, karena Posbakum Pengadilan Cibadak itu diperuntukan untuk masyarakat kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Ujang pun menjelaskan untuk rencana program di tahun 2024, selain memberikan pelayanan di Posbakum Pengadilan Negri Cibadak ini, kami akan memberikan pelayanan diluar berupa sosialisasi hukum kemudian pendampingan hukum diluar, seperti di kepolisian, kejaksaan.
"Kemudian kami juga nanti nya akan memberikan pelayanan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum di tiap-tiap desa," pungkas Ujang.
(Ateu Ellah)