Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di ungkap jajaran POLRES Sukabumi
-->

Advertisement


Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di ungkap jajaran POLRES Sukabumi

LKI CHANNEL
21 February 2024

LKI-CHANNEL , Sukabumi 


Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di wilayah Kabupaten Sukabumi di ungkap jajaran Polres Sukabumi (21/02/2024).


Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024. Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53 tahun), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun." Ujar Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani.


Lebih lanjut Kapolres Tony menegaskan, "Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar."ungkap AKBP Tony Prasetyo dalam paparan nya.


Kasat Reskrim AKP Ali Jupri pun menjelaskan kepada awak media, "Barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini. Tambah Kasat Reskrim AKP Ali.



Kapolres Tony juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan.


Ateu Ellah