Seorang Oknum Ustad di Sukabumi paksa dan Lecehkan 5 Anak Dibawah Umur Dengan Alat Bantu Seks
-->

Advertisement


Seorang Oknum Ustad di Sukabumi paksa dan Lecehkan 5 Anak Dibawah Umur Dengan Alat Bantu Seks

LKI CHANNEL
21 February 2024

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Kelakuan bejad terhadap anak dibawah umur terjadi lagi, dimana ada seorang oknum ustad di salah satu pondok pesantren berinisal AU (42) warga Waluran diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi, diduga terlibat tindak pidana asusila terhadap 5 anak dibawah umur.


Peristiwa yang memprihatinkan tersebut, menurut keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro sudah terjadi hampir satu tahun, dengan modus tersangka AU berpura-pura meminta tolong kepada para anak korban untuk datang ke rumahnya yang berada masih dilingkungan ponpes tersebut.


"Modusnya berpura-pura meminta tolong kepada anak korban untuk menjaga anak dari tersangka ini," ungkap Tony Prasetyo Yudhangkoro saat menggelar Press Release di Mako Polres Sukabumi, Rabu (21/2/2024).


Kemudian, masih kata Tony Prasetyo, pelaku atau tersangka berusaha membujuk para anak korban dengan cara berpura-pura mendoakan, sehingga mereka atau para anak korban yang masih dibawah umur tersebut mau menuruti segala perkataan dari tersangka.


"Kemudian para anak korban dilecehkan dengan menggunakan alat bantu seks, motif dari tersangka AU karena sering berinteraksi dan nafsu. Kami mendiksikan korban sebagai anak korban karena masih dibawah umur, dan kejadian ini sudah berlangsung selama hampir satu tahun," jelasnya.


Masih kata Tony, saat ini tersangka telah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih dalam oleh jajaran kepolisian melalui Satreskrim.


"Masih dimintai keterangan lebih dalam oleb jajaran berikut barang bukti, yakni surat visum, keterangan anak korban, keterangan tersangka, pakaian anak korban dan tersangka serta alat bantu seks," terangnya.


Ia pun menyampaikan bahwa para anak korban ini semuanya masih santriawati.



"Kepada yang bersangkutan AU akan kami tersangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.


(Ateu/ellah)