Adanya Perbedaan Nominal Pembayaran PTSL Tahun 2022 Dan Sekarang, Ini Penjelasan Kades Bunder
-->

Advertisement


Adanya Perbedaan Nominal Pembayaran PTSL Tahun 2022 Dan Sekarang, Ini Penjelasan Kades Bunder

LKI CHANNEL
14 March 2024

LKI Channel - Purwakarta


Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang telah di canangkan oleh pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara ( ATR/BPN) akan kembali dilaksanakan hampir di seluruh desa yang ada di wilayah kabupaten purwakarta.


Salah satu desa yang tahun 2024 melaksanakan kembali PTSL adalah Desa Bunder kecamatan Jatiluhur kabupaten purwakarta dengan kuota kurang lebih sekitar 200 bidang tanah yang akan mendapatkan sertifikat gratis melalui program ini, yang tahun 2022 Desa Bunder telah melakukan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) sebanyak kurang lebih 1300 bidang. 


Pada tahun 2022 nominal uang yang di bebankan  kepada warga yaitu sebesar Rp. 250.000 /bidang, tetapi untuk tahun sekarang warga hanya dibebankan dengan nominal Rp.150.000/ bidang. 


Menurut Tedy mochamad taufik kepala Desa Bunder kecamatan jatiluhur bahwa adanya perbedaan itu di karenakan pada tahun 2022 dana Rp. 100.000 untuk operasional pengukuran, dan tahun sekarang itu tidak ada. 


"Sebenarnya data bidang yang tahun kemarin ada sisanya kurang lebih 200 sekian bidang, ini juga baru terkumpul yang sekarang baru 30 data / bidang, karena banyaknya kendala yang memang belum memenuhi persyaratan, untuk tahun 2024 biaya operasional pembuatan sertifikat sesuai SKB 3 Mentri yaitu sebesar Rp.150.000 tanpa ada operasional pengukuran". Ujar kades bunder yang sering di sapa ade ojoy


Dalam SKB 3 Mentri sangat jelas bahwa nomimal uang yang di bebankan kepada masyarakat sebesar Rp. 150.000 / bidang, dana tersebut untuk operasional seluruhnya ketika di lapangan , Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan.


Operasional pengukuran sebesar Rp 100.000 dari Rp. 250.000/ bidang yang telah dibebankan kepada warga desa Bunder kecamatan Jatiluhur kabupaten purwakarta pada tahun 2022 di duga merupakan pungutan yang tidak di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Mentri. 


Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum ( APH), karena banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui tentang biaya sebenarnya untuk program PTSL, sehingga ada oknum pemdes yang memanfaatkan biaya dengan menetapkan lebih dari SKB 3 Mentri. 


(Yana)