Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Cianjur: Realisasi Pembuatan Akta Capai 100% per Hari, Layanan Jemput Bola Aktif di 8 Kecamatan
-->

Advertisement


Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Cianjur: Realisasi Pembuatan Akta Capai 100% per Hari, Layanan Jemput Bola Aktif di 8 Kecamatan

LKI CHANNEL
24 June 2025

LKI CHANNEL CIANJUR.


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, kembali dipadati oleh masyarakat. Sejak dibukanya kembali pelayanan pasca-renovasi ruangan, warga terlihat antusias mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan (adminduk).


Pantauan LKI Channel Cianjur, antrean warga sudah terlihat sejak pagi hari untuk mengurus pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga surat pindah.


Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Elis Rosmakania, S.Pd., S.IP., memberikan keterangan kepada awak media terkait progres layanan pencatatan akta kelahiran dari bulan Januari hingga Juni 2025. Meski data sudah tercatat sejak awal tahun, Elis mengungkapkan bahwa ia baru dilantik pada 28 Mei 2025 dan mulai aktif bekerja sejak 2 Juni 2025.


“Alhamdulillah, sejak saya mulai aktif, setiap hari realisasi pembuatan akta bisa mencapai 100% dari target harian yang ditetapkan. Data yang kami proses ini beragam, mulai dari akta bayi baru lahir hingga penggantian akta karena rusak atau hilang, untuk anak usia 0 hingga 18 tahun,” ujarnya.


Elis juga menjelaskan sejumlah kendala yang sering dihadapi warga, terutama terkait dokumen pernikahan orang tua. Banyak pasangan yang menikah secara tidak resmi atau "nikah di bawah tangan", sehingga harus melengkapi formulir F2.03 SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai bukti kebenaran data pasangan suami istri.


Untuk meningkatkan jangkauan layanan, Disdukcapil Cianjur juga mengoptimalkan program jemput bola di delapan titik kecamatan, yang terbagi dalam dua wilayah:

Wilayah Cianjur Selatan :

- Kecamatan Cidaun

- Kecamatan Cibinong

- Kecamatan Leles

- Kecamatan Sukanegara


Wilayah Cianjur Utara :

- Kecamatan Pacet

- Kecamatan Warungkondang

- Kecamatan Ciranjang

- Kecamatan Mande


Selain layanan pencatatan akta kelahiran, masyarakat tetap dapat mengurus KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan Surat Pindah melalui kantor kecamatan sesuai domisili.


“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lengkap, warga bisa mengunjungi akun resmi kami di @disdukcapilcianjur atau datang langsung ke kantor kecamatan terdekat,” tutup Elis.


(Iwan)