Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja Antarprovinsi, 6,4 Kilogram Barang Bukti Diamankan
-->

Advertisement


Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja Antarprovinsi, 6,4 Kilogram Barang Bukti Diamankan

LKI CHANNEL
16 October 2025

LKI CHANNEL CIANJUR.


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar ganja antarprovinsi dan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti seberat 6,442 kilogram ganja kering siap edar.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR, FSP, dan HS, ditangkap dalam operasi yang digelar di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada awal Oktober 2025. Dari tangan mereka, polisi mengamankan karung berisi paket-paket ganja yang sudah dikemas rapi menggunakan lakban coklat.


Berawal dari Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Pacet.


“Laporan itu kami terima pada Minggu, 5 Oktober 2025. Kemudian, keesokan harinya, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Tatang saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).


Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama, AR, di sebuah kebun di belakang kawasan Villa Green Apple, Gadog. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi enam paket besar ganja, dua paket sedang dalam plastik hitam, serta satu plastik bening kecil berisi ganja.


Dikirim Langsung dari Aceh

Dari hasil interogasi, AR mengaku bahwa ganja tersebut didatangkan langsung dari Aceh, yang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ganja terbesar di Indonesia. Dalam aksinya, AR tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua rekannya, FSP dan HS. Mereka menyewa mobil dari Cianjur untuk melakukan perjalanan darat menuju Aceh.


“AR ini merupakan residivis kasus narkoba. Ia mengaku kembali tergiur setelah ditawari pekerjaan oleh seorang bandar di Sumatera melalui perantara berinisial JJ, yang ternyata saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas,” ungkap AKP Tatang.


Dari keterangan para tersangka, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta sebagai uang muka, dan sisanya akan dibayar setelah ganja berhasil dijual. Dari total sekitar 10 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh, sebagian besar—sekitar 3 kilogram—telah dikirim ke Jakarta atas perintah bandar berinisial BD.


Rencananya Akan Diedarkan di Cianjur dan Sekitarnya


Sisa ganja seberat 6,4 kilogram yang berhasil diamankan polisi itu rencananya akan diedarkan di kawasan Pacet, Cipanas, dan sebagian wilayah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan harga pasaran gelap, ganja dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per gram, sehingga nilai total barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp600 juta.


“Jika tidak berhasil kami gagalkan, peredaran ganja ini bisa merusak banyak generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang besar di masyarakat,” tegas AKP Tatang.


Proses Hukum dan Imbauan

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup penjara.


Polres Cianjur menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.


“Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Tatang.


(Iwan)