LKI-CHANNEL , Purwakarta
25 November 2025. Kejaksaan Negen Purwakarta bersama Kantor Pengawasa Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta pada hari ini melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 61 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkracht) Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum melindungi masyarakat dari peredaran narkotika obat-obatan terlarang,Uang palsu. Hingga kejahatan yang menggunakan senjata tajam
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Ibu Hapsari Dewi,S.H.,LLM.,Ph.D., didampingi oleh Kepala KPPB A Purwakarta unsur Forkopimda, Kepolisian TNI BNN, serta perwakilan instansi terkait lainnya
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Tindak Pidana Narkotika
Barang bukti narkotika hasil penanganan sejumlah perkara dengan total
Sabu-sabu 117,6405 gram
Tembakau Sintetis (Sinte) 420,589 gram
Ganja 10,61 gram
Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam zat kimia sesuai SOP agar tidak dapat disalahgunakan kembali
Obat-obatan Terlarang
Total 5.217 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis obat keras tertentu dan psikotropika yang disita dalam penanganan sejumlah perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dan dihancurkan
Tindak Pidana Umum Lainnya
a Uang Palsu
Total 4. 434 lembar
(Empat ribu empat ratus tiga puluh empat lembar
Uang palsu terdiri dan berbagai pecahan rupiah dan dolar yang dimusnahkan deng dibakar
b. Senjata Tajam
10 buah senjata tajam
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kejaksaan Negeri Purwakarta akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan penindakan, dan pemberantasan tindak pidana demi terciptanya ketertiban umum.
( A.Sumarna)


