Skrining TB Nasional di Purwakarta Jadi Sorotan, Dinkes dan PARI Perkuat Standarisasi Pelayanan Radiologi
-->

Advertisement


Skrining TB Nasional di Purwakarta Jadi Sorotan, Dinkes dan PARI Perkuat Standarisasi Pelayanan Radiologi

LKI CHANNEL
30 April 2026

LKI Channel - Purwakarta


Program Life-Saving Facility and Community-Based Service Delivery Support (FCSDS) yang digagas oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka memperkuat upaya global penanggulangan dan percepatan eliminasi Tuberkulosis (TB) tahun 2030, saat ini tengah berlangsung di 14 kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta.


Program tersebut telah berjalan sejak 13 Oktober 2025 dan diperpanjang hingga September 2026. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan sejumlah pihak serta dinas terkait dengan menunjuk beberapa puskesmas dan desa di wilayah kabupaten yang menjadi lokasi kegiatan.


Di Kabupaten Purwakarta, pelaksanaan program skrining TB di lapangan mendapat perhatian dan masukan dari masyarakat, khususnya terkait standarisasi penggunaan alat rontgen, legalitas petugas radiologi, hingga aspek keselamatan radiasi bagi masyarakat.


Masyarakat menilai penggunaan alat rontgen harus benar-benar memenuhi standar operasional dan ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), mengingat potensi paparan radiasi yang dapat timbul apabila prosedur tidak dilakukan sesuai standar.


Sorotan tersebut turut mendapat perhatian dari Persatuan Ahli Radiografi Indonesia (PARI) Kabupaten Purwakarta. PARI menegaskan bahwa setiap petugas yang melaksanakan tindakan radiologi kepada masyarakat wajib memiliki legalitas resmi, kompetensi yang terukur, serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Selain itu, aspek standarisasi ruang maupun penggunaan perangkat radiologi juga menjadi perhatian penting dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


Masukan dari PARI Kabupaten Purwakarta tersebut ditanggapi secara positif oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta sebagai bentuk penguatan pelayanan dan evaluasi berkelanjutan dalam pelaksanaan program Kementerian Kesehatan RI di daerah.


Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Yandi, menjelaskan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan kegiatan rontgen dalam program skrining TB tersebut.


“Terkait legalitas petugas radiologi, seluruh petugas kami telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, sehingga secara kompetensi dan legalitas telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan rontgen telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.


“Pelaksanaan di lapangan mengacu pada pedoman Skrining TB Sistematis Kementerian Kesehatan serta arahan dari BAPETEN sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi di Indonesia,” jelasnya.


Terkait penggunaan alat pelindung radiasi, Yandi menerangkan bahwa perangkat X-ray jenis ultra portable yang digunakan dalam kegiatan tersebut memiliki tingkat paparan radiasi yang sangat kecil, yakni sekitar 0,02 hingga 0,1 mSv.


“Sebagai perbandingan, paparan alami dari lingkungan mencapai sekitar 2 hingga 3 mSv per tahun. Artinya, satu kali pemeriksaan tidak signifikan terhadap risiko kesehatan,” katanya.


Meski demikian, perlindungan terhadap radiografer dan masyarakat tetap menjadi prioritas. Dinas Kesehatan memastikan perlengkapan pelindung radiasi telah disediakan sesuai standar dan menjadi bagian dari paket perangkat X-ray portable yang digunakan di lapangan.


Selain itu, sterilisasi area pemeriksaan juga dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Spesifikasi alat yang digunakan pun disebut telah memenuhi standar kategori X-ray ultra portable.


Ke depan, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menyatakan akan memperkuat sinergi bersama PARI Kabupaten Purwakarta dengan melibatkan lebih banyak radiografer lokal dalam pelaksanaan kegiatan skrining TB di masyarakat.


Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat aspek keselamatan radiasi, serta mendukung target nasional eliminasi Tuberkulosis tahun 2030 secara profesional dan berstandar.


( Yana)