Aset Kelompok Tani Berupa Ekskavator Diduga Dikuasai Pihak Lain Selama 3 Tahun, Publik Pertanyakan Aliran Uang Sewa
-->

Advertisement


Aset Kelompok Tani Berupa Ekskavator Diduga Dikuasai Pihak Lain Selama 3 Tahun, Publik Pertanyakan Aliran Uang Sewa

LKI CHANNEL
17 May 2026

LKI Channel - Purwakarta


Publik kembali dibuat bertanya-tanya setelah lama tidak terekspos sebuah ekskavator PC 130 F milik kelompok tani Mekar Laksana di wilayah Kecamatan Kiarapedes yang sebelumnya diketahui muncul di lokasi pembongkaran bangunan liar di kawasan tanah milik PJT 2 .


Adanya Temuan tersebut memunculkan sorotan tajam, lantaran alat berat yang seharusnya menjadi aset kelompok tani itu disebut-sebut sudah sekitar tiga tahun tidak berada dalam penguasaan kelompok.


Fakta ini menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, selama bertahun-tahun keberadaan alat berat tersebut tidak pernah diketahui secara jelas oleh anggota kelompok tani. Kini ketika muncul di proyek pembongkaran, publik mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang menggunakan ekskavator tersebut dan untuk kepentingan apa.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kelompok tani, ekskavator tersebut selama ini disebut digunakan oleh sosok yang dikenal sebagai Pak Binzen, bahkan sejak sebelum menjabat sebagai Bupati Purwakarta, melalui orang kepercayaannya berinisial PJ.Hal ini pun memunculkan dugaan adanya penggunaan aset kelompok tani untuk kepentingan di luar kepentingan kelompok. 


Masyarakat mempertanyakan apakah alat berat tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bisnis, proyek tertentu, atau bahkan digunakan oleh pihak lain tanpa adanya transparansi terhadap kelompok pemilik aset.


Jika benar ekskavator tersebut selama ini menghasilkan pemasukan dari aktivitas proyek ataupun penyewaan, maka pertanyaan berikutnya yang mencuat adalah: ke mana aliran uang hasil sewa tersebut? Sebab menurut keterangan kelompok tani, selama tiga tahun mereka hanya menerima keuntungan sekitar Rp7 juta, itupun saat alat digunakan dalam kegiatan pembongkaran bangunan liar.Selebihnya, pihak kelompok mengaku tidak mengetahui adanya pemasukan lain.


Kondisi ini dinilai sangat janggal mengingat alat berat jenis PC 130 F diketahui memiliki nilai sewa operasional yang cukup besar. Dengan penggunaan selama bertahun-tahun, publik menilai seharusnya ada laporan administrasi, pembukuan, hingga pembagian hasil yang jelas kepada kelompok tani sebagai pemilik aset.


Tak hanya itu, keberadaan surat penitipan alat dari koperasi Mekar Laksana kepada PJ juga kini menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai dokumen tersebut terkesan dibuat untuk melegitimasi penguasaan alat berat yang sudah berlangsung lama. 


Bahkan muncul dugaan bahwa surat tersebut dibuat untuk menutupi persoalan penggunaan ekskavator oleh pihak lain selama tiga tahun terakhir. Aktivis dan masyarakat mendesak agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. 


Mereka meminta adanya audit terhadap penggunaan alat berat tersebut, termasuk penelusuran aliran dana hasil operasional maupun pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari penggunaan aset kelompok tani.


Kasus ini dinilai bukan hanya soal aset hilang penguasaan, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak kelompok tani yang seharusnya mendapatkan manfaat penuh dari aset milik mereka sendiri.


Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait agar polemik penggunaan ekskavator PC 130 F tersebut tidak terus menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Walaupun saat ini ekskavator PC 130 F sudah kembali ke kelompok tani koperasi mekar laksana.


( Yn)