Sengketa 60 Hektare Memanas, Aliansi Kiansantang Soroti Dugaan Kejanggalan HGU-HGB di Purwakarta
-->

Advertisement


Sengketa 60 Hektare Memanas, Aliansi Kiansantang Soroti Dugaan Kejanggalan HGU-HGB di Purwakarta

LKI CHANNEL
19 May 2026

LKI Channel - PURWAKARTA 


Sengketa lahan seluas kurang lebih 60 hektare di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, kembali memanas. 


Konflik antara PT Harjdasari dan PT Pelangi Bunga Lestari terkait status Hak Guna 

Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya kejanggalan administrasi dan lemahnya pengawasan terhadap legalitas lahan tersebut.


Persoalan ini mendapat perhatian serius dari sejumlah organisasi masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang. Pada Selasa (19/5/2026),


Aliansi Kiansantang mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta guna meminta kejelasan terkait status hukum serta legalitas pengelolaan lahan yang saat ini tengah disengketakan.Audiensi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan BPN Purwakarta, di antaranya Kasi Ilman, Iwan, dan Andi. 


Sekretaris Jenderal LPKSM Satria Yadi Permana, S.H atau yang akrab disapa Ayadi Satria, menegaskan bahwa kehadiran Aliansi Kiansantang bertujuan menjaga kondusivitas agar konflik tidak semakin melebar di tengah masyarakat.


“Kami hadir agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Sengketa ini harus segera menemukan titik terang demi menjaga stabilitas dan mendukung peningkatan PAD Kabupaten Purwakarta,” ujar Ayadi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik bermula dari proses peralihan pengelolaan lahan pada tahun 2018 dari PT Harjdasari kepada PT Pelangi Bunga Lestari. Kemudian dilakukan pelepasan hak pada tahun 2022 yang dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2024.


Lahan tersebut juga disebut telah melalui proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Tanah) pada tahun 2020 dan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikabarkan telah dipenuhi. 


Namun, pihak BPN Purwakarta mengaku belum menerima laporan maupun dokumen resmi terkait peralihan pengelolaan lahan tersebut.

Ayadi juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak dijadikan “bola panas” akibat banyaknya pertanyaan masyarakat terkait legalitas dan kepemilikan lahan yang hingga kini belum jelas.


Sementara itu, perwakilan BPN Purwakarta, Andi, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki saat ini, izin pengelolaan lahan masih tercatat atas nama PT Harjdasari meskipun masa berlakunya telah habis.


“Sepanjang data yang kami miliki, izin pengelolaan lahan masih tercatat atas nama PT Harjdasari walaupun masa berlakunya sudah habis. Kami juga belum menerima berkas resmi terkait adanya peralihan izin kepada PT Pelangi,” jelas Andi saat audiensi berlangsung.


Dalam kesempatan itu, pihak BPN juga menyampaikan bahwa masa berlaku izin penguasaan lahan baik HGU maupun HGB milik kedua belah pihak saat ini telah habis.


Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari pihak Aliansi Kiansantang. Mereka mempertanyakan sejauh mana pengawasan BPN terhadap status lahan yang hingga kini masih tercatat atas nama PT Harjdasari.


“Kalau memang data yang dimiliki BPN masih atas nama PT Harjdasari, lalu selama ini ke mana pengawasan dari BPN? Apakah ada indikasi lain atau oknum tertentu yang bermain dalam persoalan ini?” ungkap perwakilan Aliansi dalam audiensi tersebut.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, apabila masa berlaku HGU maupun HGB telah habis dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaruan, maka status tanah dapat kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau menjadi tanah hak pengelolaan.


Selain itu, lahan yang tengah disengketakan juga dinilai berpotensi masuk dalam kondisi status quo, yakni kondisi di mana tanah dibekukan sementara sehingga tidak boleh dilakukan aktivitas hukum maupun fisik seperti pembangunan, pembongkaran, penjualan, pengalihan hak, ataupun aktivitas lainnya sampai persoalan hukumnya selesai.


Ayadi menegaskan, Aliansi Kiansantang akan mendorong persoalan ini dibahas lebih serius dengan meminta DPRD Purwakarta memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari PT Harjdasari, PT Pelangi Bunga Lestari, BPN, Dinas PUTR, PTSP, Bapenda hingga Satpol PP.

“Aliansi Kiansantang akan menanggapi persoalan ini secara serius agar tidak terjadi konflik berkepanjangan sampai ditemukan titik terang, termasuk apabila ada pihak yang menunggangi atau indikasi lain di dalamnya,” tegas Ayadi.


(  Yana  )