Direktur PBC Soroti Kejaksaan Negeri Purwakarta Terkait Klarifikasi Spanduk Proyek Dalam Pengamanan Kejaksaan.
-->

Advertisement


Direktur PBC Soroti Kejaksaan Negeri Purwakarta Terkait Klarifikasi Spanduk Proyek Dalam Pengamanan Kejaksaan.

LKI CHANNEL
06 June 2026

LKI-CHANNEL || Purwakarta  


Menyikapi klarifikasi yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui sambungan telepon seluler kepada Direktur Purwakarta Budgeting Control (PBC) Elga Setiawan, kami memandang perlu memberikan tanggapan secara objektif, kritis, dan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Dalam komunikasi melalui telpon selular , pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian serius kami. Setidaknya terdapat dua hal mendasar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan multitafsir dan kegaduhan di tengah masyarakat.


Pertama, pernyataan bahwa pihak Kejaksaan telah memiliki surat tugas terkait proyek yang menjadi sorotan publik. PBC mempertanyakan secara konstruktif mengenai substansi dan ruang lingkup surat tugas tersebut. Apakah surat tugas tersebut berkaitan dengan fungsi intelijen dalam pengumpulan data dan informasi, ataukah terdapat mandat lain yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan proyek?


Pertanyaan ini penting karena setiap bentuk keterlibatan institusi penegak hukum dalam kegiatan pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa keberadaan surat tugas tersebut ditafsirkan sebagai bentuk perlindungan atau legitimasi terhadap proyek tertentu, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi fungsi pengawasan.


Kedua, PBC menyoroti pernyataan bahwa keberadaan Kejaksaan dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas dari gangguan wartawan maupun organisasi kemasyarakatan. Pernyataan tersebut menurut kami sangat problematik dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.


Dalam negara demokrasi, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, sementara organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila aktivitas jurnalistik maupun kontrol sosial masyarakat dipersepsikan sebagai gangguan terhadap proyek pemerintah.


PBC berpandangan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik justru merupakan elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.


Lebih jauh, kami mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan apabila terdapat tindakan yang terkesan sebagai "back up" langsung terhadap proyek pembangunan oleh institusi kejaksaan. Sebagaimana diketahui publik, program pendampingan hukum terhadap proyek pemerintah yang pernah berjalan di masa lalu telah mengalami perubahan kebijakan secara nasional. Oleh karena itu, apabila saat ini terdapat bentuk keterlibatan tertentu dalam proyek APBD Purwakarta, maka masyarakat berhak mengetahui secara jelas dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, serta batasan-batasan yang mengatur keterlibatan tersebut.


PBC menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan yang kami sampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi Kejaksaan Negeri Purwakarta. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga penegak hukum agar tetap berada pada koridor tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


Kami meyakini bahwa Kejaksaan sebagai institusi negara memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta pengamanan kepentingan negara. Namun demikian, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap pihak tertentu.


Atas dasar itu, PBC mendorong Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status, dasar hukum, bentuk penugasan, serta ruang lingkup keterlibatan institusi dalam proyek-proyek yang dibiayai APBD. Transparansi merupakan langkah terbaik untuk menghindari polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.


Direktur Purwakarta Budgeting Control (PBC) menegaskan bahwa setiap rupiah yang berasal dari APBD adalah uang rakyat yang wajib diawasi bersama. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proyek pemerintah memperoleh perlakuan khusus di luar mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.


"Kami menghormati Kejaksaan sebagai lembaga negara. Namun penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan hak publik untuk bertanya. Ketika muncul narasi pengamanan atau bahkan back up terhadap proyek pemerintah, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi negara," tegas Direktur PBC.


( Yn )