Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap di Banten, Dijerat UU KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
-->

Advertisement


Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap di Banten, Dijerat UU KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara

LKI CHANNEL
02 August 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Sebuah video yang viral di media sosial menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindak pencabulan oleh oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Laporan masyarakat melalui video tersebut langsung direspons cepat oleh Satreskrim Polres Sukabumi, Minggu (2/8/2026).


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Reserse Mobile diterjunkan untuk menelusuri informasi. Penyidik mendatangi sejumlah pihak, meminta klarifikasi, dan akhirnya menemukan korban yang kemudian membuat laporan resmi.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penyelidikan menguat setelah keterangan korban dan saksi saling menguatkan. 

"Dari hasil klarifikasi terhadap korban dan saksi, kami menyimpulkan dugaan tindak pidana tersebut dapat disangkakan kepada pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum," ujar Dudi.


Pelaku berinisial AC (47) ditangkap di wilayah Cibeber, Banten. Saat ditangkap, pelaku berada di dalam sebuah rumah. Polisi masih mendalami apakah keberadaannya di lokasi tersebut merupakan upaya menghindari pengejaran setelah kasusnya viral.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui aktivitasnya sebagai guru ngaji. Status tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendekati korban. Penyidik menyebut, pelaku membujuk korban dengan iming-iming rezekinya akan dimudahkan apabila mengikuti keinginan pelaku.


Atas perbuatannya, AC dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


Dudi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif. Kasus ini merupakan delik biasa sehingga tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.

"Yakin dan percaya bahwa kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang mengalami tindakan serupa.


Di sisi lain, Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Tujuannya agar proses pemulihan mental korban berjalan optimal dan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum.


Dudi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kekerasan seksual dan tidak ragu melapor.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Setiap dugaan tindak pidana harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

(Ateu/ellah)