Oknum Kades Aktif di Ciemas Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi, Tes Urine Positif Sabu
-->

Advertisement



Oknum Kades Aktif di Ciemas Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi, Tes Urine Positif Sabu

LKI CHANNEL
06 August 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US, ditangkap di kediamannya pada Rabu (5/8/2026) siang setelah terbukti sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers di Satresnarkoba Polres Sukabumi, Kamis (6/8/2026).


Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka EY yang diduga pengedar sabu. Dari tangan EY polisi mengamankan 22 paket sabu seberat bruto sekitar 4,6 gram. 


Pengembangan kemudian mengarah ke tersangka I. Saat diamankan, petugas menemukan 6 paket sabu seberat sekitar 1,6 gram. 

“Hasil pengembangan dari saudara EY kemudian mengarah kepada saudara I. Dari situ anggota kembali melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan komunikasi yang ditemukan,” ujar Agus.


Dari isi percakapan di ponsel EY, penyidik menemukan komunikasi yang mengarah ke US. Diketahui US diduga pernah memesan sabu kepada EY sekitar satu pekan sebelum penangkapan. Satresnarkoba lalu mengamankan US di rumahnya. 


Saat penggeledahan tidak ditemukan sabu. “Yang ditemukan anggota di lapangan hanya alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Agus. Hasil tes urine terhadap ketiga orang yang diamankan juga positif mengandung narkotika.


*Status US: Pengguna, Bukan Pengedar*

Kompol Agus menegaskan perkara ini dibagi dua klaster. Klaster pertama peredaran narkotika yang melibatkan EY dan I. Sementara US dikategorikan pengguna murni.

“Hasil penyelidikan maupun interogasi menunjukkan saudara US tidak termasuk jaringan peredaran. Yang bersangkutan pernah membeli kepada EY, tetapi bukan sebagai pengedar,” tegasnya.


Karena itu, penanganan US mengacu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan pengguna sebagai korban. Proses selanjutnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK, kejaksaan, dan penyidik untuk menentukan bentuk penanganan dan rehabilitasi.

“Ini bukan kami yang berbicara, tetapi undang-undang yang mengatur. Saudara US merupakan pengguna murni dan masuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sehingga memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya.


Untuk EY dan I, penyidik menerapkan Pasal 114 UU Narkotika juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial I yang masuk DPO.


Mengenai pengakuan US, Agus menyebut yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu sekitar satu minggu sebelum ditangkap. Keterangan itu masih didalami penyidik. Polres Sukabumi juga belum menemukan catatan residivis pada ketiganya. 


Terkait dugaan anggota keluarga US terlibat, polisi menyatakan belum ada data yang membenarkannya dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan, US telah dievakuasi ke BNNK Sukabumi di Lido, Kabupaten Bogor.


Ateu Ellah