Mayat dalam Karung di Tol Bocimi KM 69 Terungkap, Korban Pemuda Makassar, 3 Tersangka Ditangkap
-->

Advertisement


Mayat dalam Karung di Tol Bocimi KM 69 Terungkap, Korban Pemuda Makassar, 3 Tersangka Ditangkap

LKI CHANNEL
16 October 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 


Identitas pria tewas terbungkus karung di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kampung Langkob, Desa Cibunarjaya, Ciambar, terungkap. Korban Abuzala Baldani (22), domisili Makassar, Sulsel.


Polisi ungkap dugaan pembunuhan berencana, tangkap 3 tersangka AS, AP, N.


Wakapolres Kompol Agus Susanto di Mapolres, Jumat (16/10/2026), sebut atensi Kapolres AKBP Benny Cahyadi.


"Perlu kami sampaikan, sejak hari pertama jasad korban ditemukan, Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi memberikan arahan dan instruksi yang sangat tegas: kasus ini menjadi atensi khusus, usut tuntas secara cepat, transparan, dan terukur dengan mengedepankan pembuktian ilmiah," kata Agus.


Korban lahir Pasuruan 29 Juni 2004, alamat Jl. Baiturrahman, Karampuang, Panakkukang, Makassar. Ditemukan 29 September 2026 kondisi pembusukan lanjut, wajah jadi tengkorak, sidik jari melepuh.


"Petunjuk awal yang kami pegang saat itu adalah pakaian yang melekat: kaos putih bermotif Barong Bali dan celana training hitam berlis kuning," ujar Agus.


Jasad ditemukan warga cium bau menyengat di jurang 7 meter di bawah jembatan.


Hasil lidik, korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok 22 September 2026, dijanjikan kerja di Jakarta dan libur ke Bandung. 30 menit jalan, saat tertidur di depan, dijerat tali tambang oleh AP dibantu N, AS sopir.


"Rasa jengkel yang memuncak membuat para tersangka bersepakat dan merencanakan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.


Setelah meninggal, jasad dibawa keliling Sukabumi-Palabuhanratu lalu dibuang.


AS ditangkap di terminal bus Bandung Selasa (13/10), AP di Jakut dan N di Tangsel malam itu juga.


Barang bukti: Toyota Rush biru, flashdisk CCTV, pakaian dan HP korban, karung, plastik hitam.


"Tim lapangan bergerak militan hingga misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar tuntas. Tiga tersangka berhasil diringkus, dan identitas korban 'Mr. X' kini telah teridentifikasi secara pasti," ungkap Agus.

"Kemudian atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 340, 338 atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya (ateu/ellah)