LKI Channel - PURWAKARTA
Aktivitas proyek pemasangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat protes dari PT Elsadi Kevinindo Persada bersama PT Transmisi Adi Pratama.
Kedua perusahaan tersebut mendatangi lokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Multi Fabrindo Gemilang dan melakukan penghentian aktivitas di lapangan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk protes atas persoalan pembayaran pekerjaan penyelesaian proyek SUTET 500 kV Duri Kosambi–Muara Karang yang diklaim telah rampung sejak 2024, termasuk persoalan tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menurut pihak subkontraktor belum terselesaikan.
Pantauan di lokasi, aksi tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan di area tapak tower SUTET. Dalam spanduk itu, PT Elsadi Kevinindo Persada meminta agar aktivitas operasional PT Multi Fabrindo Gemilang dihentikan sampai kewajiban pembayaran kepada pihaknya diselesaikan.
Pihak subkontraktor menyampaikan bahwa persoalan pembayaran tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku telah berulang kali meminta kepastian kepada manajemen PT Multi Fabrindo Gemilang, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Hamzah, perwakilan PT Elsadi Kevinindo Persada, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan mendatangi kantor pusat perusahaan. Namun, menurutnya, komunikasi dalam dua bulan terakhir tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
"Saya dua bulan terakhir ini sudah seperti orang kesasar. Saya hanya ditemui oleh kuasa hukumnya. Sebulan terakhir semua panggilan telepon dan WhatsApp tidak pernah direspons," ujar Hamzah saat ditemui awak media di lokasi proyek.
Hamzah menjelaskan, pihaknya sebelumnya memperoleh informasi bahwa pembayaran dari owner proyek, dalam hal ini PLN, untuk pekerjaan di Duri Kosambi telah dilakukan. Namun, ia mengaku hingga saat ini pembayaran kepada pihaknya belum diselesaikan oleh PT Multi Fabrindo Gemilang.
"Kami mendapatkan informasi pembayaran dari PLN sudah dilunasi sekitar 2,5 tahun lalu. Tetapi ketika kami tagih, alasannya tidak ada uang. Sementara pekerjaan mereka terus berjalan," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pekerjaan, tetapi meminta adanya kejelasan dan kepastian mengenai hak finansial yang menurutnya masih menjadi kewajiban perusahaan.
"Kami meminta transparansi, iktikad baik, dan kepastian kapan kewajiban tersebut diselesaikan. Kami juga membutuhkan jadwal pembayaran yang jelas dan tertulis," tambah Hamzah.
Pihak PT Multi Fabrindo Gemilang Buka Ruang Mediasi
Sementara itu, Wahyu selaku Project Manager perwakilan PT Multi Fabrindo Gemilang yang berada di lokasi mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan kantor pusat.
"Silakan diselesaikan dengan kantor pusat saja, karena saya tidak berhak untuk menyelesaikannya. Ini di luar dari proyek sekarang. Kantor pusat membuka pintu untuk mediasi permasalahan ini," jelas Wahyu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pembayaran masih diarahkan melalui manajemen pusat PT Multi Fabrindo Gemilang.
PT Elsadi Kevinindo Persada bersama PT Transmisi Adi Pratama kemudian menegaskan akan terus memperjuangkan hak finansial mereka melalui langkah-langkah yang dianggap sesuai.
Mereka meminta manajemen PT Multi Fabrindo Gemilang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran, sisa nilai kontrak, serta invoice PPN yang mereka klaim belum diselesaikan.
Pihak subkontraktor juga meminta adanya jadwal penyelesaian pembayaran secara tertulis dan mengikat, sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku.
( Yana )



