Hingga Menjelang Putusan, Surat Gugatan Belum Diterima oleh Soegiharto Santoso
-->

Advertisement


Hingga Menjelang Putusan, Surat Gugatan Belum Diterima oleh Soegiharto Santoso

LKI CHANNEL
27 September 2019


LKI-CHANNEL.COM ■ Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh pihak Penggugat, Rudy D Muliadi yang mengaku-ngaku sebagai Ketum DPP APKOMINDO dan Faaz Ismail yang mengaku-ngaku sebagai Sekjen DPP APKOMINDO dengan menggunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES telah memasuki agenda putusan, bahkan seharusnya telah diputus pada hari Rabu, tanggal 18 September 2019 yang lalu, namun Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho, SH, MH, menyatakan bahwa sidang putusan ditunda hingga hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2019 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut sekali lagi Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum APKOMINDO yang sah menyampaikan kepada Majelis Hakim tentang Surat Gugatan perkara Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang hingga telah menjelang putusan masih tetap tidak diperolehnya, padahal Hoky sebagai Tergugat I telah berulang-ulang kali memohon didalam persidangan untuk memperoleh surat gugatan tersebut baik disampaikan kepada Majelis Hakim maupun kepada pihak Pengacara Penggugat dimuka persidangan.

Bahkan Hoky telah mengunjungi kantor Pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 18 Januari 2018, untuk meminta surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian pada tanggal 12 Agustus 2019, untuk secara langsung meminta surat gugatannya termasuk meminta surat jawaban klarifikasi yang belum pernah direspon sejak 18 Januari 2018, namun faktanya hingga kini masih belum diterima oleh Hoky.

Dalam persidangan tersebut Hoky mengutarakan; “Surat gugatan tersebut saya butuhkan, karena didalamnya diduga kuat ada keterangan palsu dan itu bisa dikaitkan dengan akta otentik notaris yang memang dilampirkan menjadi bukti oleh pihak penggugat, oleh karenanya saya akan melakukan upaya hukum lainnya, apalagi salah satu penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya bukan menjabat sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, melainkan hanya sebagai Sekjen DPD APKOMINDO DKI Jakarta, serta jabatannya hanya 3 tahun dengan periode 2017-2019, sesuai dengan kartunama yang diperlihatkan oleh Faaz Ismail, sedangkan dalam surat gugatan tertuliskan dengan jelas, yaitu jabatan Faaz Ismail sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, serta masa jabatannya 5 tahun dengan periode 2015-2020, selain dari itu menurut pengakuan Faaz Ismail, bahwa dia tidak mengetahui isi surat gugatan yang tidak sesuai fakta tersebut, termasuk dia tidak mengetahui siapa yang membayar biaya ke kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, sehingga diduga kuat ada pihak-pihak yang selalu merekayasa serta membiayai perkara.” ungkap Hoky.

Hoky sendiri menyatakan optimis akan menang lagi di sidang gugatan perdata pada PN JakSel, meskipun pihak lawan menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi, apalagi saat ini seluruh pihak penggugat telah menjadi Tersangka perbuatan pidana di Polda DIY, serta salah satu berkas perkara Tersangka-nya telah dinyatakan P 21, kemudian pada tanggal 19 September 2019 yang lalu telah menjalankan proses tahap 2, sehingga pihak Penggugat tidak lama lagi akan menjalani sidang perkara pidana di PN Yogyakarta.

Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dihadapi Hoky berkaitan dengan APKOMINDO:

1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM

2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT

3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT

4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA

5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl

6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl

7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst

8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI

9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA

10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl

11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl

12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK

13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Telah menang & menantikan salinan putusan)

14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)

Lima Laporan Polisi yaitu:

1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS

2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri

3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri

4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri

5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky memaparkan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.

Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tertuliskan dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Bahwa perkara kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H. yang mengatakan; “Terkait kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala S.H., M.H., mengatakan; “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” tegasnya.

Oleh karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Selain menantikan putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga masih terus menantikan salinan putusan MA Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, bahwa dalam 250 hari putusan perkara Kasasi dari MA harus telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, hingga saat ini telah lebih dari 624 hari, dengan perkara Hoky ditangani noleh Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH.

( Red )