LKI Channel - Purwakarta
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp 900.000 bagi warga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, diduga menjadi ladang basah bagi oknum perangkat desa. Senin, 1/12/2025
Dugaan pemotongan ini terungkap setelah salah seorang warga Desa Gunung Karung mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial. Dalam percakapan dengan awak media, akun berinisial (L) menyebutkan, "hampir semua desa di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta khususnya desa tempat saya tinggal Desa Gunung Karung para RT minta pungutan ke penerima manfaat"
Akun tersebut juga menambahkan, "ada penerima namanya (J) Kp. Ciwareng mah dimintanya hampir semua rata 200rb cuma ada intimidasi dari para RT dan Kadusnya klw ada yg nanya jgn bilang 200rb bilang aja 50rb klw banyak omong bantuan nya mau di hapus katanya."
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin (31/12/2025), awak media melakukan investigasi ke Desa Gunung Karung untuk mencari bukti akurat. Dan benar saja, Salah seorang warga Desa Gunungkarung yang tidak mau di sebutkan namanya sekaligus penerima manfaat yang awak media temui di rumahnya membenarkan adanya pungutan liar dari RT dengan alasan untuk membeli kursi.
"Iya Pak, saya dapat bantuan sosial yang kemarin pada hari Minggu sebesar Rp.900 Ribu rupiah dari desa, saya mah baru pertama kali ini Pak dapat bantuan," ujar warga tersebut.
Lalu, saat awak media menanyakan apakah ada pembayaran atau pungutan dari pihak lain, dirinya membenarkan adanya pungutan dari salah satu oknum RT.
"Kalau di desa mah tidak ada, ada juga pas di rumah sebesar Rp.200 ribu yang ngambilnya petugas-petugas nya yaitu Pak RT, tidak lama setelah pulang dari desa ada Pak RT ke sini, katanya untuk kegiatan beli kursi buat warga lagi katanya mah, intinya untuk kegiatan lingkungan ini lagi, jadi kalau ada hajatan atau kegiatan-kegiatan lain bisa minjem ke dia dan emang katanya harus 200."
Dugaan pungutan liar dengan modus pembelian kursi ini sangat meresahkan warga.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku Pungutan Liar:
Tindakan pungutan liar ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Jika pelaku adalah penyelenggara negara, maka dapat dijerat dengan pasal ini yang berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan perbuatan bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli): Adanya Satgas Saber Pungli menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar di semua sektor, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Dugaan pungutan liar dengan modus pembelian kursi ini sangat meresahkan warga. Pihak terkait terutama Dinas Sosial diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi Tegas
( Yd/Yn)



