Baznas Kabupaten Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2,7 Kg Beras atau Rp37.000
-->

Advertisement


Baznas Kabupaten Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2,7 Kg Beras atau Rp37.000

LKI CHANNEL
01 March 2026

LKI CHANNEL CIANJUR 


Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni sebesar 2,7 kilogram beras per orang atau senilai Rp37.000 untuk beras biasa, serta Rp50.000 untuk beras pandan wangi.


Penetapan besaran zakat fitrah tersebut telah disebarkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan dan desa, termasuk UPZ DKM masjid. Saat ini, Baznas Kabupaten Cianjur tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas.


Wakil Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, mengungkapkan bahwa potensi zakat fitrah di Kabupaten Cianjur cukup besar, seiring tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.


Namun demikian, belum seluruh pembayaran zakat dilakukan melalui Baznas. Sebagian masyarakat masih memilih menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), ustadz, kyai, maupun lembaga lainnya sesuai pilihan masing-masing.


Hilman berharap pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Baznas, karena Baznas merupakan satu-satunya lembaga resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) Presiden untuk mengelola zakat secara nasional.


Ia menambahkan, kesadaran masyarakat Cianjur dalam membayar zakat tergolong tinggi. Bahkan, tidak jarang masyarakat berupaya mencari berbagai cara, termasuk meminjam, demi memenuhi kewajiban zakat fitrah.


Dengan demikian, Baznas Kabupaten Cianjur mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas guna meningkatkan tata kelola zakat yang lebih terarah dan bermanfaat bagi para mustahik.


(Iwan)