Kapolres Sukabumi AKBP Samian Menyampaikan Dalam Konferensi Pers Ibu Tiri NS Ditetapkan Tersangka
-->

Advertisement


Kapolres Sukabumi AKBP Samian Menyampaikan Dalam Konferensi Pers Ibu Tiri NS Ditetapkan Tersangka

LKI CHANNEL
25 February 2026

LKI-CHANNEL, SUKABUMI 


Kasus kematian tragis NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap krusial. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (25/2/2026), jajaran Polres Sukabumi resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.


Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim telah menetapkan TR, ibu tiri korban yang tinggal satu rumah bersama korban di wilayah Jampangkulon, sebagai tersangka. TR dijerat atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap NS.


“Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh, penyidik menetapkan saudari TR sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak,” ujar Samian.


Ia menjelaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Polisi masih membuka peluang adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Saat ini, penyidik fokus memperkuat unsur pidana serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk patologi anatomi dan toksikologi.


Dari hasil pendalaman, dugaan kekerasan terhadap NS disebut bukan peristiwa tunggal. Pada 4 November 2024, pernah ada laporan terkait dugaan penganiayaan yang saat itu berujung perdamaian. Fakta tersebut kini kembali ditelusuri untuk melihat kesinambungan peristiwa.


“Catatan pemeriksaan sebelumnya menunjukkan korban pernah mengalami perlakuan serupa,” ungkap Kapolres.


Bentuk kekerasan yang terungkap meliputi tindakan fisik seperti menjewer, menampar, hingga mencakar. Penyidik juga mendalami dugaan tindakan lain yang terjadi menjelang korban meninggal dunia. 


Motif sementara disebut berkaitan dengan dalih mendisiplinkan anak, namun hal tersebut masih terus digali.


Terkait hasil autopsi, kepolisian menyatakan masih menunggu laporan resmi dari laboratorium forensik yang diperkirakan keluar dalam waktu satu hingga dua pekan.


Di sisi lain, ibu kandung korban turut melaporkan ayah NS atas dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Laporan itu baru diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.


Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak mana pun. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 


Penyidikan terus bergulir sembil menunggu  hasil uji forensik yang akan memperjelas penyebab pasti kematian bocah 13 tahun."Pungkasnya. ( Ateu/ellah)