Dishub Purwakarta Bersama Satlantas Polres Gelar Pengawasan Kendaraan Bermuatan di Jalan Raya Anjun Plered
-->

Advertisement


Dishub Purwakarta Bersama Satlantas Polres Gelar Pengawasan Kendaraan Bermuatan di Jalan Raya Anjun Plered

LKI CHANNEL
26 February 2026

LKI Channel -  PURWAKARTA 


Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta didampingi Satlantas Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan pengawasan kendaraan bermuatan di Jalan Raya Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Kamis (26/02/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut hasil tambang yang melintas dengan muatan melebihi ketentuan tonase. Penertiban ini juga didasari adanya peraturan larangan kendaraan angkutan tambang melintas di ruas Jalan Raya Plered–Purwakarta.


Dalam razia pengawasan tersebut, Dishub Kabupaten Purwakarta berhasil menjaring sebanyak 22 kendaraan angkutan barang, yang terdiri dari kendaraan sumbu dua, sumbu tiga, serta kendaraan jenis pick up.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Iwan Suroso, yang diwakili oleh Yusan Harun AR selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan (Kabid Wasel), menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.


“Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pengawasan angkutan umum dan angkutan barang, namun lebih dititikberatkan pada pengawasan angkutan hasil tambang. Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan bermuatan tambang yang kerap melintas di ruas Jalan Plered,” ujar Yusan.


Ia menjelaskan bahwa untuk angkutan barang tambang sebenarnya telah disediakan jalur khusus, yakni melalui jalur alternatif Liung Gunung–Cilalawi, yang memang diperuntukkan bagi lintasan kendaraan angkutan tambang.


Selain sebagai upaya penegakan aturan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir kerusakan jalan serta merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan agar kendaraan angkutan tambang tidak lagi melintas di Jalan Raya Plered.


Kegiatan pengawasan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Satlantas Polres Purwakarta yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Heri S, beserta jajaran. Pendampingan dilakukan sesuai prosedur, di mana setiap kegiatan pengawasan angkutan barang dan angkutan umum wajib melibatkan unsur kepolisian.


“Untuk kegiatan hari ini, kami dari Satlantas Polres Purwakarta melaksanakan pendampingan dalam rangka penertiban angkutan barang atau hasil tambang yang melintas di Jalan Raya Anjun Plered. Sosialisasi larangan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Kali ini Dishub bersurat kepada kepolisian untuk pendampingan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan,” ungkap Ipda Heri S.


Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta berharap seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang tambang dapat mematuhi ketentuan dengan melintasi jalur yang telah ditetapkan melalui SKB Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. 


Selain itu, peran serta masyarakat juga diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan tambang yang melanggar aturan.


( Yana)