Masyarakat minta presiden Jokowi cabut dan batalkan perpres No.75 Tahun 2019
-->

Advertisement


Masyarakat minta presiden Jokowi cabut dan batalkan perpres No.75 Tahun 2019

LKI CHANNEL
30 October 2019


LKI-CHANNEL,Jakarta
Meski banyak penolakan dari masyarakat terkait renacana kenaikan iuran, namun ternyata Presiden Jokowidodo tidak mau pusing dan perduli dengan kegelisahan masyarakat tersebut.

Pasalnya tidak lama setelah dilantik, Presiden Jokowidodo resmi menaikkan iuran JKN-BPJS Kesehatan dengan ditandangani nya Perpres nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada 24 Oktober 2019 lalu.

Berikut beberapa perubahan pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Dalam 
Pasal 29 Merubah Iuran PBI yang tadinya *Rp. _23. 000_* kini dirubah sebagai berikut :

*(1)*  *_Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh
dua ribu rupiah) per orang per bulan._*

*(2)* _*Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019*_

Selain itu juga untuk Segmen Kepesertaan PPU Pejabat Negara Persentase Iuran berubah dari sebelumnya 2% dibayar oleh Pekerja dan 3% dibayar oleh Pemberi Kerja atau Pemerintah kini berubah sebagai berikut :

Pasal 30

*(1) _Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala
desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5 (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan._*

*(2) _Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
dengan ketentuan sebagai berikut:_*

*a. _4oh (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
dan_*
*b. _1% (satu persen) dibayar oleh Peserta._*

Selain itu juga Ketentuan ayat (1) dan ayat (2)Pasal 32  terkait batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasaperhitungan besaran
Iuran bagi Peserta PPU yang sebelumnya maximal *Rp. _8.000.000_* diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

*(1) _Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran
Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (21 yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)._*

*(2) _Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran
Iuran bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota._*

Ketentuan Pasal 34 terkait Nominal Iuran Segmen Kepesertaan PBPU/Mandiri Naik 100% dari sebelumnya *Klas 3 Rp. _25.500_*  *Klas 2 Rp. _51.000_*  dan *Klas 1 Rp. _80.000_* diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34
*(1) _Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu
sebesar:* 
*_a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah)
 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III;_*

*_b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau_*

*_c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I._*

*(2) _Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O_*

Sepertinya pemerintah tidak bisa berfikir lebih cerdas lagi dalam menyelesaikan masalah defisit DJS JKN BPJS Kesehatan, selain dengan menaikkan Iuran yang akan sangat memberatkan masyarakat, yang justru akan berpotensi terjadinya tunggakan iuran yang lebih banyak lagi, selain itu juga akan banyak masyarakat yang turun kelas.

 SJSN pada dasarnya merupakan PROGRAM NEGARA yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan amanat TAP MPR RI No. X/MPR 2001–angka5 
(Sosial dan Budaya) – huruf e (Tenaga
Kerja dan Jaminan Sosial)_angka2): 

*_MPR menugaskan Presiden membentuk sistem
jaminan sosial nasional dalam rangka memberi
perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan
terpadu._*

Selain itu juga amanat Pasal 24 ayat(2) UUD 1945:

*_Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan._*

Setelah SJSN adalah tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan, sesuai amanat konstitusi bahwa dalam Pasal28H ayat(3) UUD 1945 menegaskan:

*_Setiap orang BERHAK atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat._*

Piagam PBB Tentang HAM (Hak Asasi Manusia)
Pasal 25 :

_Setiap orang *BERHAK* atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, temasuk hak
atas pangan, pakaian, perumahan dan_
 _*PERAWATAN KESEHATAN* serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada
saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai
usia lanjut atau keadaan lain yang mengakibatkan nya kekurangan
penghasilan, yang beradadi luar kekuasaannya._

Jika saja pemerintah betul betul serius hadir untuk memberikan hak hak setiap warga negara Indonesia dalam jaminan sosial dan kesehatan masih banyak alternatif lain untuk menyelesaikan defisit yang terjadi pada DJS, sikap arogan dan kurang bijak seperti ini justru akan menjadi sebuah permasalahan yang, akan menimbulkan reaksi dan gerakan gerakan penolakan dari masyarakat, maka oleh karena itu kepada Presiden Jokowidodo yang terhormat sesuai janji Kampanye Pak Jokowi - Amin akan memberikan Jaminan Kesehatan Buat masyarakat Indonesia, sebaiknya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini dibatalkan /dicabut, jika hal itu tidak dilakukan maka terbukti bahwa bapak hanya pandai pencitraan saja, namun tidak memahami apa keinginan Rakyat Indonesia.(yusdiansah)