Brigadir AM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Tewasnya Mahasiswa Kendari
-->

Advertisement


Brigadir AM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Tewasnya Mahasiswa Kendari

LKI CHANNEL
07 November 2019


LKI-CHANNEL,JAKARTA
Bareskrim Polri menetapkan Brigadir AM, anggota Satreskrim Polres Kendari jadi tersangka atas tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi dan seorang ibu hamil bernama Putri. Keduanya dipastikan terkena peluru yang dipakai oleh Brigadir AM.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus di Kendari yang mengakibatkan 2 korban dari rekan mahasiswa meninggal dunia dan satu luka. Hasil penyelidikan kami sudah kita lakukan pemeriksaan pada kepada 25 saksi, dari 25 saksi termasuk 6 anggota Polri yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin, dua ahli dari dokter yang melakukan pemeriksaan dan visum et repertum dari korban Randy dan Yusuf," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi, Kamis (7/11/2019).

Hasilnya, Kombes Patoppoi menyatakan bahwa 1 oknum polisi berinisial Brigadir AM dipastikan menjadi tersangka atas tewasnya Randi dan Putri. Hal itu dibuktikan dari hasil uji balistik proyektil peluru yang ditemukan di TKP.

"Hasil uji balistik terhadap selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api, yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tergugat melanggar disiplin. Ditemukan identitas jadi dari dari 6 senjata bahwa 1 senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," ucapnya.


"Uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS, yang diduga digunakan oleh Brigadir AM. Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," sambung dia.

Adapun hasil visum dari 3 korban itu adalah:

Korban Randi disimpulkan oleh dokter dikarenakan luka tembak, korban Ibu Maulida Putri, luka tembak tapi hanya mengalami luka di betis kanan
dan korban Yusuf tidak dapat disimpulkan karena luka tembak.

Selanjutnya, Brigadir AM ditahan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna dilakukan sidang peradilan.

"Terhadap Brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya (yusdiansyah/ASEP)