Saat laporan telah di ajukan maka pelapor tidak dapat di tuntut secara hukum, baik Pidana atau pun perdata
-->

Advertisement


Saat laporan telah di ajukan maka pelapor tidak dapat di tuntut secara hukum, baik Pidana atau pun perdata

REDAKSI
24 March 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Dalam praktek hukum di Negara Indonesia, Pelapor biasanya identik dengan saksi dan/atau korban itu sendiri yang dimana ia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana dan/atau juga merasa mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.


Banyak sekali contoh dari pada perbuatan tindak pidana dimana seseorang dapat membuka laporan terkait perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana, seperti hal nya diancam melalui media elektronik, pencemaran nama baik, pelecehan seksual dan lain-lain yang dilakukan oleh pelaku. Laporan itu sendiri didalam Pasal 1 angka 24 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu sangat berkaitan antara pelapor dengan laporan yang dibuatnya.

Dan terkait judul diatas, ada seorang rekan menanyakan, Apakah pelapor ketika memberikan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata ? Penjelasan mengenai hal tersebut diatur di dalam Pasal 10 UU LPSK khususnya ayatnya yang ke 1 (satu) yang berisi :
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kita miris saat ini law enforcement di negara kita terkadang berbeda dengan implementasi di lapangan tak jarang pula terbentur oleh dinding yg tebal walau hukum positif kita berkata negara ini adalah negara hukum tiada satupun yang kebal hukum di negara ini ,tetapi dengan penerapan kebijakan yang bijaksini ,merupakan sebuah bias yang tak bisa di pungkiri mana kala kepentingan ,politik dan hukum terkadang sulit di pisahkan .

Oleh : Yopi sulaeman SE

-Ketua umum LPKSM Darma nusantara
-CEO  LINTAS GROUP