( PPJB ) Koko Purnomo Santoso dengan PT. Intan Plaza Andika Di Batalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
-->

Advertisement


( PPJB ) Koko Purnomo Santoso dengan PT. Intan Plaza Andika Di Batalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

REDAKSI
13 May 2020

LKI-CHANNEL , JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB ) antara Koko Purnomo Santoso sebagai Tergugat I dan PT.Intan Plaza Andika ( PT.IPA ) sebagai Tergugat II. Terkait sengketa lahan yang terletak di Jalan Raden Inten II Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur.


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan No. Perkara : 148/Pdt.G/2019/PN-Jkt.Tim.ini diajukan oleh Ahli Waris yang sah yaitu Harry Santoso pada pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Kuasa Hukum dari Law Firm Moledoko 81 di jalan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Koko Purnomo Santoso dan PT.Intan Plaza Andika (PT.IPA )telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan PPJB tanah yang bukan hak nya dan menyatakan bahwa PT. Intan Plaza Andika ( PT.IPA ) adalah pembeli yang beritikad buruk dan diperintahkan untuk mengembalikan girik – girik yang selama ini dikuasai oleh PT.IPA kepada Penggugat Harry Santoso.

Saat di mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum Penggugat Junfi.SH.,CLA.,CLI. Dan Karmin, SH.,MH. Membenarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dan mengaku puas atas putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dikarenakan faktanya Koko Purnomo Santoso sebagai Tergugat I telah mencuri girik – girik tanah tersebut dan melakukan PPJB dengan PT.IPA sebagai Tergugat II padahal PT.IPA sendiri telah diingatkan oleh Lurah Duren Sawit dalam keterangan sebagai saksi fakta persidangan di perkara Pidana Koko Purnomo Santoso yang juga telah dinyatakan terbukti bersalah dan di hukum dengan hukuman 4 ( empat ) tahun penjara, bahwa tanah tersebut bukan milik Koko Purnomo Santoso melainkan milik Alie Santoso orang tua dari Penggugat.
Sehingga telah tepat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini menyatakan bahwa PT.IPA adalah pembeli beritikad buruk yang tidak patut dilindungidan menyatakan PT.IPA telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

(admin)