Polres Cianjur Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Dua Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
-->

Advertisement


Polres Cianjur Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Dua Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

LKI CHANNEL
27 January 2026

LKI CHANNEL CIANJUR


Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka bacok serius. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.


Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban berinisial LI (22) hendak membeli rokok di sekitar lapangan sepak bola Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.


“Korban tiba-tiba didatangi sekelompok orang berjumlah sekitar lima hingga delapan orang yang mengendarai sedikitnya empat unit sepeda motor dari arah Desa Tanjungsari. Para pelaku langsung turun dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada jari dan pergelangan tangan kanan, serta luka bacok di bagian perut sebelah kiri. Korban kemudian segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga berawal dari kesalahpahaman akibat konflik di media sosial. Para pelaku mengira korban merupakan orang yang sebelumnya mengajak tawuran melalui platform Instagram.


“Para pelaku melakukan tindakan kekerasan karena salah mengidentifikasi korban. Mereka mengira korban adalah pihak yang terlibat konflik di media sosial,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang tersangka dalam rentang waktu Jumat (23/1/2026) hingga Minggu (25/1/2026) dini hari. Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (24) dan MW alias Uki (23), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sukaluyu dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis celurit dan golok dengan panjang sekitar 40 hingga 60 sentimeter, dua buah besi runcing masing-masing sepanjang 80 sentimeter dan 105 sentimeter, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, serta satu helai kaos berwarna hitam.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.


“Hindari penggunaan media sosial yang memicu konflik dan mengarah pada tindak kekerasan. Hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.


Iwan