Sengketa para pemegang saham PT.MASEMPO DALLE di PN jakarta selatan saksi akui tidak ada kerugian materi
-->

Advertisement


Sengketa para pemegang saham PT.MASEMPO DALLE di PN jakarta selatan saksi akui tidak ada kerugian materi

REDAKSI
27 May 2020

LKI-CHANNEL , Jakarta

Sengketa para pemegang saham PT.MASEMPO DALLE berujung saling lapor ke Kepolisian Republik Indonesia.
Pada persidangan perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemilik saham Mayoritas Kamaruddin,SE berdasarkan Akta nomor:13/tanggal 24 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris Kasmaningsih Kasim,SH di Makassar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pemegang Saham Minoritas atas nama Anton Timbang yang hanya memiliki saham sebesar 10%.


Dalam perkara ini Kamaruddin,SE diduga memalsukan tandatangan para pemegang saham , yang berdasarkan Akta nomor 05/ tanggal 28 September 2018 yang dibuat oleh Notaris Daradjat Suryaman,SH.,MKn dibogor, yaitu Anton Timbang sebagai Direktur Utama, Saharibi sebagai Direktur dan Budi Amin sebagai Komisaris ,namun fakta dipersidangan Saharibi dan Budi Amin mengakui tidak ada kerugian materi atas terbit nya akta nomor:67/ tanggal 25 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Widodo Budidarmo,SH.,MKn. Sehingga yang timbul hanya kerugian administrasi saja menurut mereka, setelah ketua majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menanyakan apakah ada kerugian
materi yang timbul dari perbuatan Terdakwa.

Kamaruddin,SE ketika dikonfirmasi mencerita kan Kasus ini bermula dari terbitnya akta nomor: 02/ tanggal 11 Mei 2012 dan No.03/ tanggal 11 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris Hamidah Meutiasari,SH.,MKn di karawang, yang diduga atas suruhan Anton Timbang dengan cara melakukan Rapat Pemegang Saham Serkuler yang diduga tanda tangan Kamaruddin,SE dan para pemegang saham dipalsukan oleh Anton Timbang.

Dan perkara ini pun telah dilaporkan oleh Kamaruddin,SE di Polda Jawa Barat dengan nomor.LPB/688/VII/2019/JABAR tertanggal 10 Juli 2019. Dan berdasarkan SP2HP tertanggal 31 Oktober 2019 Polda Jawa Barat telah menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke Penyidikan.
Berdasarkan akta nomor:03/ tanggal 11 Juni 2012 tersebut, Anton Timbang membuat Akta Nomor:05/ tanggal 28 September 2018 yang dibuat oleh Notaris Daradjat Suryaman,SH.,MKn. Dan berdasarkan Akta nomor: 05/ yang diduga
cacat hukum tersebut Anton Timbang melaporkan Kamaruddin,SE karena diduga membuat Akta Nomor:67. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Red)