LKI-CHANNEL SUKABUMI
Beredarnya vidio pernyataan sikap Apdesi Sukabumi yang menyatakan penolakan kepada Media dan LSM disikapi serius Mamat Suherman Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusantara (LPKDN). DPD sukabumi ,pasalnya pernyataan tersebut dinilai menyinggung perasaan pegiat insan pers dan LSM.
Mamat Suherman yang biasa di sapa Dolen mengatakan, kami sangat sayangkan pernyataan tersebut dan kami memilai penyataan tersebut sangat melukai kami selaku lembaga
" Kami sangat kecewa atas pernyataan itu, seharusnya mereka jangan berstatmen seperti itu, karena tidak semua media dan LSM sesuai dengan yang mereka ucapkan, kalau pun ada, itu oknum" ucapnnya ,Lanjut mamat , Media dan LSM itu adalah Mitra dengan pemerintah, dan tugas kami dilindungi Undang undang.
Yofi Sulaeman SE Ketua Umum LPKSM DARMA NUSANTARA juga menegaskan, pernyataan sikap APDESI kab. Sukabumi, dinilai sudah melebihi batas kewajaran, mereka mematahkan UU No 8 Tahun 1999 tentang kelembagaan Perlindungan Konsumen, UU 40 tentang pers. UU 14 tentang informasi publik. UU no 28. tentang partisipasi pengawasan masyarakat. Tap MPR VIII tahun 1999 dan UU NO 8 Tahun 1999 ke lembagaan, Maka Tidak pantas yang bersangkatuan berstatment seperti itu" Tuturnya
" Kami itu mitra bukan musuh, karena kami ikut andil dalam kemajuan negara ini, jadi tidak perlu melawan LSM dan media karena kita semua di jamin undang2 walau tupoksi yang berbeda
" sekali lagi kami mengecam dan berharap agar yang bersangkutan segera selesaikan secara prosedur hukum yang berlaku di negara Indonesia atas pernyataan nya" pungkasnya
(MS)