Demi Menjaga Harga Diri Marwah PERS & LSM PENAMAS Tanpa Henti Untuk Mencari Keadilan
-->

Advertisement


Demi Menjaga Harga Diri Marwah PERS & LSM PENAMAS Tanpa Henti Untuk Mencari Keadilan

LKI CHANNEL
11 March 2021

 LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Tim Perumus dan penggagas Forum Persatuan Nasional Masyarakat Sukabumi (PENAMAS) sambangi Gedung Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Barat, untuk melayangkan LAPDU kasus SARA ujaran kebencian, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ojang Apandi serta jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi. Rabu, (10/03/2021).



Kedatangan Tim PENAMAS ke Gedung POLDA JABAR, bertujuan untuk melaporkan Kasus Vidio Viral oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada tanggal 24 November 2020 silam yang belum selesai kepastian hukumnya sampai detik ini.


Sebelumnya, Tim PENAMAS juga sudah membuat laporan resmi, dan dilayangkan kepada

KOMPOLNAS, MABES POLRI, dan KEMENDESA RI di Jakarta.


Aji Sudrajat DM,SH sebagai tokoh penggiat anti korupsi LIDIK KRIMSUS RI di Sukabumi menyapaikan secara tegas kepada RN, bahkan sebelumnya dari beberapa Media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (PENAMAS) sempat mempertanyakan kembali terkait kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi, yang sebelumnya dari sejak awal telah dilaporkan oleh perwakilan lembaga Media dan LSM di Sukabumi sudah sampai mana pelaporan tersebut di sikapi oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi,


"Akan tetapi, pelaporan yang sudah dilayangkan oleh para perwakilan lembaga LSM dan MEDIA sebelumnya tidak ada kejelasan kepastian hukum sampai detik ini,  yang katanya dari Ahli Bahasa yang mereka suguhkan tidak ada unsur pidananya dalam conten video viral tersebut. Akan tetapi PENAMAS menilai, bahwa yang katanya dari ahli bahasa yang mereka katakan, kami rasa tidak dapat diterima dengan akal secara sehat oleh seluruh marwah profesi WARTAWAN dan LSM di Sukabumi khususnya, umumnya di seluruh penjuru nusantara." tegas Aji Sudrajat DM,SH


Ditambahkan Freddy C. Lubis ketua DPD GMBI Sukabumi salahsatu penggagas PENAMAS menegaskan, kami disini mempunyai hak untuk memonitoring karena kami sebagai sosial kontrol yang dilindungi UNDANG UNDANG bukan pengobok ngobok, dan kami merasa di tangtang dengan conten video viral SARA ini, dengan menyatakan Ujaran Kebencian terhadap kami LSM dan MEDIA


"Perkatan oknum Kepala Desa Ojang Apandi serta jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi di dalam conten Video SARA yang dibuatnya, secara terbukti dengan sengaja agar disebar luaskan di muka umum, atau melalui media social (Facebook) bersama-sama, dan dilakukan di depan halaman kantor DPMD Kabupaten Sukabumi." tegas Freddy


Selanjutnya Freddy menjelaskan, dalam kasus ini kami akan terus mengawal pelaporan yang kami layangkan kepada Kompolnas, Mabes Polri, serta Polda Jabar sampai kami mendapatkan jawaban kepastian hukum, bahwa oknum Kades Ojang Apandi berikut jajaran Apdesi yang berada didalam conten video ujaran kebencian SARA tersebut agar segera ditetapkan sebagai tersangka untuk menciptakan ketentraman, kerukunan, keteraturan di dalam hidup bermasyarakat yang lebih baik, dan dinyatakan untuk di proses lebih lanjut secara hukum runtuh," tegas PENAMAS.


(Mamat's Dolen)