LBH EDMUR 80 Membuka Pelayanan atau pemberian jasa hukum melalui online atau daring dengan menggunakan aplikasi ZOOM
-->

Advertisement


LBH EDMUR 80 Membuka Pelayanan atau pemberian jasa hukum melalui online atau daring dengan menggunakan aplikasi ZOOM

LKI CHANNEL
07 June 2021

LKI-CHANNEL , JAKARTA


Dalam era Pandemi Covid 19 ini LBH EDMUR 80 melakukan terobosan baru yakni dengan memberikan Pemberian Jasa kepada klien melalui online dengan aplikasi ZOOM. 


Hal tersebut telah di godok dengan matang oleh para Lawyer profesional Di LBH EDMUR 80 dengan Menggunakan Standard Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut 

1) Tahap Perencanaan :

a. Secara teknis, Klien menghubungi Customer Service (CS) ,dengan mengirimkan berita atau khabar melalui chatting WhatsApp (WA) atau Short Massage Service (SMS)

b. Disampaikan perkara secara singkat yang akan dikonsultasikan

c. Klien menunggu jawaban atau respon dari Customer Service ,(CS) untuk menentukan waktu dan jam konsultasi dengan menggunakan aplikasi ZOOM

2) Tahap Pengorganisasian 

a. Customer Service (CS) melaporkan perihal rencana konsultasi secara online menggunakan aplikasi ZOOM oleh Klien

b. Menentukan Tim Advokat dan Konsultan Hukum yang akan dilibatkan sesuai klasifikasi dan kompetensi Advokat dan Konsultan Hukumnya.

c. Menentukan jasa konsultasi hukum yang akan disampaikan kepada klien sesuai kesepakatan dan deal

3) Tahap Pelaksanaan

a. Klien telah mengirim jasa hukum yang telah disampaikan oleh Customer Service (CS) kepada Bendahara LBH EM 80 & PJT Law Firm

b. Penentuan jadwal konsultasi hukum melalui aplikasi ZOOM 

dengan perhitungan estimasi waktu sebagai berikut :

I. 1 s/d 2 jam

II. 3 s/d 4 jam

III. Waktu tambahan sesuai kebutuhan

c. Pengiriman Link Aplikasi ZOOM oleh Csutomer Service (CS) 

yaitu Sekretaris LBH

d. Pelaksanaan konsultasi oleh TIM dan Klien secara transparan, akuntabel, amanah & tepat/patuh hukum)

4) Tahap Pengawasan 

a. Tim Advokat dan Konsultan Hukum melapor kepada Direktur LBH EM 80 & PJT Law Firm

b. Pelaksanaan Gelar Perkara oleh Tim Advokat dan Konsultan 

Hukum di depan Direktur LBH EM 80 & PJT Law Firm

c. Hasil Gelar Perkara diputuskan oleh Direktur LBH EM 80 & 

PJT Law Firm untuk tindak lanjut berupa sebagai berikut:

a) Saran Hukum

b) Dilanjutkan pembuatan Surat Kuasa

c) Ditolak

5) Customer Service (CS) sebagai berikut :

a) Sekretaris LBH :

Edwin A. Lubis SH., MBA.

No HP : 0811315835800

b) Bendahara LBH :

RA. Deasy Dewantara

No HP ; 08121637777

c) Direktur LBH EM 80 & PJT Law Firm

No HP : 082117171986

d) Perlengkapan – Keskretariat

Dendy Perwira S.Sos.,S.Hum


➢ Hukum Untuk Semua


(Yp)