Ramai Soal Intensif Linmas Desa Karehkel Yang Belum Dibayarkan Kepala Desa, Angkat Bicara.
-->

Advertisement


Ramai Soal Intensif Linmas Desa Karehkel Yang Belum Dibayarkan Kepala Desa, Angkat Bicara.

LKI CHANNEL
06 August 2021

LKI-CHANNEL , BOGOR


Dikutip dari pemberitaan yang tayang sebelumnya ( 02/08/2021) AR selaku anggota Linmas Desa Karehkel mewakili rekan- rekannya yang sudah 1 tahun tidak menerima haknya atau honornya tak kunjung dibayar oleh pihak desa tanpa sebab dan tanpa ada keterangan yang jelas menurutnya, "Saya tidak tahu kenapa sampai saat ini tidak ada panggilan dari kepala desa terkait hal ini kami sangat mengharapkan sekali terlebih dimasa pandemi covid- 19 ini dan setiap kami tanyakan kepada pihak Desa atau kepala Desa beliau selalu menghindar," kata AR kepada awak media di kediamannya ( 02/ 08/ 2021).


Menanggapi adanya pemberitaan yang beredar, tentang dugaan yang disangkakan  dalam persoalan hak atau honor Linmas di wilayah desanya Desa Karehkel kepada 5 anggota Linmas yang terdahulu konon sudah di non aktifkan menjadi perbincanggan,  bahkan Ia ( Kepala Desa- Red ) sempat dipanggil untuk menghadap penyidik Polri guna dimintai keteranggannya terlait hal ini.


Ditemui diruang kerjanya Odi Marwan  kepala Desa menyambut ramah kunjungan awak media lki channel untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas apa yang selama ini di sangkakan kepadanya.


"Untuk hal-hal yang disangkakan yang terkait kepemerintahan Desa Kharekel masalah Linmas itu, disitu ada aturan ataupun kewenagan kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di wilayahnya untuk menentukan Struktur Pemerintahan apapun itu dari mulai Rt, Rw, Staf Desa termasuk Linmas juga." Nah linmas ataupun lembaga kemasyarakatan Desa lainnya itu semuanya mendapatkan haknya apabila SK nya itu SK dari kepala Desa, "jelas Odi Marwan kepala Desa Karehkel kepada wartawan di ruang kerjanya. Kantor Desa Karehkel di JL.Emod Juarsih KM.03 Karehkel Leuwiliang Bogor 16640 Kamis ( 05/08/2021)


Lebih lanjut Odih menjelaskan," jadi yang selama ini disangkakan oleh Linmas yang terdahulu itu, " itu sudah berbeda ranah, karena yang Ia permsalahkan itu SK Pol PP yang diketahui oleh Bupati, sedangkan kewenangan Desa itu hak dan penggunaan dana untuk mengeluarkan honor kepada siapapun itu sesuai dengan SK kepala Desa yang telah menjalankan kewajibannya sebagai perangkat Desa,"nah disini mungkin adanya ketidak pahaman, " terangnya.


Mengacu pada Permendagri ( Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia ) Nomor 83 Tahun 2015 ( 31 Desember 2015) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Disebutkan pada Bab II Pasal 2 sampai 6, tentang pengangkatan perangkat desa, dan pada Bab III Pasal 6 dan 7 tentang pemberhentian perangkat desa.



Artinya hak dan wewenang seorang Kepala Desa sebagai pimpinan di wilayahnya bukan tanpa dasar atau serta merta menonaktifkan ataupun membentuk (mengangkat) semua sudah diatur melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, "pungkasnya.


(Heryanto)