Dinas Kelautan Dan Perikanan bersama Komunitas Mancing Kabupaten Sukabumi melakukan penanaman pohon dan tebar Bibit ikan di sepadan Sungai Cimandiri
-->

Advertisement


Dinas Kelautan Dan Perikanan bersama Komunitas Mancing Kabupaten Sukabumi melakukan penanaman pohon dan tebar Bibit ikan di sepadan Sungai Cimandiri

LKI CHANNEL
26 October 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Dalam rangka pengelolaan perairan umum daratan berkolaborasi antara FAO ( food agriculture organization) , dinas kelautan perikanan kab. Sukabumi , UPTD PSDA Cisadea Cibareno dan Dinas Kehutanan cabang wilayah III rangka menindak lanjuti kegiatan dan tangkapan hasil usaha pelestarian ikan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan pembinaan terhadap beberapa Komunitas diwilayah kabupaten Sukabumi  yang di gelar di bendungan Eretan Jubleg Jalan Baros Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Susanti Mariam,S.Pi .,M.Pi , selaku kasie Teknologi perikanan di bidang perikanan sebagai Nara Sumber kegiatan tersebut.(Selasa 26/10/2021)


Dalam kegiatan yang di hadiri 50 Orang peserta bimbingan Teknik  dari Beberapa Komunitas Mancing Sukabumi Seperti SMLC (Sukabumi Mancing Liar Club), SAAC ( Sukabumi Adventorous Angler  Community),GGS( Genggehek Sukabumi), dan SHAC.  Dan di hadiri pula dari Dinas terkait dan dinas Perikanan dan kelautan dan juga Dinas Lingkungan hidup untuk melakukan pendataan atau pencatatan hasil tangkapan dari komunitas untuk dianalisa potensi dan keberlanjutan sumberdaya ikan. kegiatan  tersebut di isi dengan penamanaman bibit pohon di wilayah bantaran kali Cimandiri dan pelepasan ikan Tawes Di beberapa titik Sungai Cimandiri. 


Menurut salah satu peserta Bimtek "Yusup Maulana" Penanaman Pohon  tersebut  berperan sebagai resapan air, dengan melakukan penanaman pohon cadangan air tanah dapat meningkat, dan menurutnya kegiatan tersebut sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini,dan berharap agar pohon dan ikan yang ditanam bisa bermanfaat bagi masyarakat kedepannya, masyarakat juga harus bisa menjaga aliran sungai tersebut agar tidak menangkap ikan  menggunakan Racun ataupun Setrum dalam menangkap ikan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.ungkapnya.


Disisi lain Widya di temui tim media mengatakan kegiatan tersebut menyangkut restoking ikan dan pendataan hasil tangkapan di PUD selain itu acara ini juga untuk memperingati hari pangan sedunia yang jatuh pada tanggal 16 oktober kemarin. Setelah  kegiatan tersebut Kegiatan di lanjutkan dengan penanaman pohon di sepadan sungai Cimandiri , 


Adapun harapan dari kegiatan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pemangku kebijakan , instansi yang berwenang dalam pengelolaan PUD serta komunitas pemancing ikan di kab. Sukabumi yang secara langsung bersentuhan dengan kegiatan di perairan tersebut. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan upaya-upaya pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang berkesinambungan dengan tetap mempertahankan aspek aspek lingkungan dan Alhandulilah acara berjalan dengan lancar sesuai protokol kesahatan Covid -19 ungkapnya.


(Aconk kupluk)