Hamonangan Manurung SH, Kuasa Hukum Novi Nurjaman Angkat Suara Terkait Tersangka dugaan tindak pidana Penipuan yang Tidak Di Tahan
-->

Advertisement


Hamonangan Manurung SH, Kuasa Hukum Novi Nurjaman Angkat Suara Terkait Tersangka dugaan tindak pidana Penipuan yang Tidak Di Tahan

LKI CHANNEL
29 June 2022

LKI-CHANNEL , BANDUNG


Korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Novi Nurjaman  warga Pasir Kaliki Timur Rt.001/005 Desa Sukaluyu Kecamatan Cibeunying Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang di duga di lakukan oleh Tersangka Birland Kartnam Kartayudha ratusan juta rupiah.


Novi Nurjaman yang telah dirugikan atas finansialnya sebesar Rp.677.012.500 atau (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Belas Ribu Rupiah), dirinya merasa kecewa karena perkara yang dilaporkan di Kepolisian Resort Purwakarta sejak Tanggal 21 September 2020 dengan Nomor : STPL/645/1X/2020/SPKT.


Walau sudah di tetapkan menjadi tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan namun sampai saat ini hanya dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit.


Peristiwa Penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi pada bulan Oktober 2018 di gudang Birland kaertnam yang beralamatkan di Darangdan sawit Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.


Sebelumnya kronologi kejadian, Novi sebagai korban dan pelapor, menyimpan buah manggis 2900 keranjang untuk di kirim ataupun di Exspor ke china ke pada Birland untuk mengurus jasa pengiriman, dokumen dan pembersihannya dengan biaya Rp.200.217.500.


Akan tetapi pada kenyataannya pekerjaan Birland Kartnam Kartayudha sebagai terlapor tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dikarenakan 2400 keranjang di tolak oleh pihak karantina dan 500 keranjang manggis tidak sesuai sehingga mengecewakan pihak Buyer, sehingga atas kejadian tersebut Novi mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.677.012.500 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).


Dalam hal ini Hamonangan Manurung SH, sebagai Kuasa Hukum Novi Nurjaman mengatakan, terkait tidak dilakukannya penahanan baik oleh penyidik polres Purwakarta maupun Kejaksaan Negeri Purwakarta, menurutnya  jelas menimbulkan kekecewaan.


"sangat membuat kami kecewa, karena terlapor yang di duga telah melakukan tindak pidana pasal 378 dan atau 372 KUHP tidak di tahan, maka menurut saya menjadi pertanyaan besar karena berbekal surat keterangan sakit saja baik pihak Kepolisian ataupun pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan jadi kami kuatir tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti tapi balik lagi memang semua kewenangan penyidik dan kejaksaan, Ujarnya


Namun Syarip Pasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta menanggapi saat di konfirmasi, Jum'at (24/06/22), membenarkan bahwa tersangka tidak di tahan karena adanya data-data dari dokter sudah di lampirkan dan ada riwayat sakitnya,dan berkasnya sudah di lampirkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta


"pihak kejaksaan hanya menerima data dari kepolisian dan dari pihak kepolisian pun tidak ada penahanan di karenakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sedang sakit dan kasus nya sudah di limpahkan ke pengadilan Negeri Purwakarta", jelas Syarif.


Terpisah dihari yang berbeda pihak Polres Purwakarta melalui unit  3 Polres Purwakarta menyampaikan melalui telepon Washapp, "Untuk perkara itu kami telah menyerahkan semua barang bukti dan berkas kekejaksaan,pungkasnya


(Red/Team)