LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Saat ini Polres sukabumi sedang melaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, puluhan kendaraan itu merupakan pengungkapan 6 kasus di wilayahnya hukumnya. Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh tersangka tersebut.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh Polres dan 1 dari jajaran Polsek dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” terangnya.
TKP nya bervariasi ada yang di sekitar pesantren pelabuhan ratu kemudian di nagrak, cicurug, jampang dan juga di daerah cisolok, dan ada beberapa tersangka yang ter identifikasi residivis alias pemain kambuhan dan itu juga masih kita dalami dan krosceck di polres polres lain sekiranya disini belum terdatakan belum pernah tertangkap mungkin di polres polres sekitar pernah tertangkap.
“14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tandasnya.
Kepada masyarakat yang mungkin beberapa waktu kebelakang sempat menjadi korban Apakah modusnya adalah pencurian kendaraan bermotor baik itu di pekarangan didalam rumah atau di tempat pemukiman dikeramaian dan juga modus di pinjam lalu dibawa kabur kendaraannya silahkan dilengkapi surat surat kepemilikan kendaraan bermotornya datang dan cek untuk di cocokan di polres sukabumi, apabila kendaraan tersebut milik masyarakat akan kami serahkan kepada pemilik gratis tidak dipungut biaya apapun, "ucapnya.
(Ateu Ellah)