Di Duga Pembayaran Program Tanah Sistematis Lengkap( PTSL) Desa Cijantung Tidak Sesuai SKB Tiga Menteri
-->

Advertisement


Di Duga Pembayaran Program Tanah Sistematis Lengkap( PTSL) Desa Cijantung Tidak Sesuai SKB Tiga Menteri

LKI CHANNEL
21 May 2023

LKI Channel - Purwakarta


Salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu dengan menaikan harga pembayaran sehingga tidak sesuai dengan SKB tiga menteri.


Pasalnya sebagai mana di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ( Mendagri,Mentri ATR/BPN dan Menteri PDTT) menyebutkan untuk kategori wilayah V (Jawa dan Bali ) masyarakat di bebankan sebesar Rp. 150.000 ,biaya ini di gunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam penyelenggaraan PTSL


Berbeda hal nya dengan pemerintah desa cijantung kecamatan Sukatani kabupaten Purwakarta dalam pembayaran PTSL warga di bebankan Rp. 250.000 / bidang.


Hal ini sudah melebihi pembayaran yang di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri,salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa saya di pinta oleh pak RT sebesar Rp. 250.000, itupun untuk pembelian materai kita yang bayar,bahkan ketika di pinta uang tidak ada penjelasan apapun dari pak RT.


Hal ini pun di tegaskan oleh salah satu dusun bernama Hasan pada tanggal 19/05/2023, awak media mengkonfirmasi mengenai PTSL kepada Dusun Hasan, dirinya mengatakan bahwa sertifikat belum semua nya beres tinggal 150 lagi adapun untuk masyarakat di bebankan ga terlalu besar hanya untuk matrai dan kegiatan operasional saja, pembayaran standar sih perbidang/sertifikat sebesar Rp 250.000 itu pun hasil musyawarah dengan muspika dan bamusdes serta kades pun hadir dalam musyawarah tersebut.


Berbeda dengan jawaban kepala desa Cijantung Oman ketika di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan waths app pihaknya mengatakan bahwa untuk pembayaran PTSL yang di bebankan kepada warga sebesar Rp. 150.000 tetapi belum semua nya selesai tinggal 150 sertifikat lagi.


Padahal jelas dusun Hasan mengatakan bahwa pembayaran PTSL Rp 250.000 hasil dari musyawarah serta di hadiri oleh kepala desa Cijantung serta muspika.


Adanya dugaan pembayaran PTSL yang tidak sesuai dengan ketetapan Pemerintah melalui SKB tiga menteri harus di tindak tegas karena sudah menyalahi aturan sehingga beban pembayaran bertambah kepada warga untuk sertifikat gratis dari pemerintah.


Dalam kesempatan berbeda sebelumnya awak media pernah mewawancarai bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengenai PTSL, pihaknya mengatakan apabila ada oknum desa yang pembayaran PTSL melebihi SKB tiga menteri segera laporkan ke Bupati.


Oleh sebab itu bupati Purwakarta Anne Ratna mustika agar menindak tegas oknum oknum yang melakukan pembayaran melebihi SKB tiga menteri,serta aparatur penegak hukum (APH) dapat menindak lanjuti serta turun langsung melakukan pemeriksaan ke desa tersebut.


(Yn)