Dinas perikanan kab.Sukabumi laksanakan sosialisasi NIB di desa Gunung endut
-->

Advertisement


Dinas perikanan kab.Sukabumi laksanakan sosialisasi NIB di desa Gunung endut

LKI CHANNEL
14 June 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Pada hari rabu 14 Juni 2023 diadakan lah sosialisasi NIB yang berlokasi di Kampung Arwana, Desa Gunungendut, Kec. Kalapanunggal


Desa Gunungendut Kecamatan Kalapanunggal telah ditetapkan sebagai Kawasan Unggulan Perikanan dengan komoditas ikan Arwana melaluui keputusan Bupati No. 500.5.3./Kep. 409/Diskan/2023 tanggal 19 Mei 2023. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, pembudidaya ikan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS.


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan. 


Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Manfaat NIB antara lain:

1. Sebagai dokumen legalitas usaha

2. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha

3. Memberikan perlindungan dan kepastian berusaha

4. Meningkatkan kredibiltas usaha

5. Mendapatkan pendampingan usaha.

Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro (memiliki modal usaha kurang dari 1 M diluar asset tanah dan bangunan) sehinga perizinan usaha nya hanya berupa NIB 


Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Arwana ini. . . Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB adalah fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan  akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya.


(Yp)