Kajari Sukabumi berikan penyuluhan hukum dalam program jaksa jaga desa 2003
-->

Advertisement


Kajari Sukabumi berikan penyuluhan hukum dalam program jaksa jaga desa 2003

LKI CHANNEL
21 June 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam hal ini melaksanakan penyuluhan dan penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa kepada Kepala Desa di Dapil 1 kabupaten sukabumi, Para kepala Desa Yang serta ikut hadir yaitu dari 7 kecamatan kabupaten  sukabumi kurang lebih 50 kepala Desa Yang ikut dalam program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023, Pelaksanaan kegiatan penerangan hukum bagi kepala Desa ini di selenggarakan di Aula Desa Citarik Kecamatan Palabubanratu kabupaten sukabumi,Rabu(21/06/2023)



Kegiatan Penyuluhan dan  Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa tahun 2023 hari ini diikuti oleh Perangkat Desa di 7 Kecamatan  terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.


Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Sukabumi Wawan Kurniawan,SH dalam hal ini menyampaikan,"hari ini berkaitan dengan program jaksa Jaga Desa wilayah dapil 1 sudah kita sambangi pada hari ini sebelumnya ada tiga wilayah berkaitannya dengan program Jaksa Jaga Desa dimana intinya adalah program ini instruksi dari Jaksa Agung kemudian diteruskan oleh Jaksa Agung Muda intelege kepada jajaran ditiap daerah se-indonesia ditiap KEJARI,KEJATI dimana tujuannya adalah mensosialisasikan program ini kemudian memberikan penerangan penerangan hukum ataupun penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa kaitannya dengan bagaimana mengelola Dana Desa dengan sesuai dengan peraturan perundang undangan,"


"saat penyuluhan ini tadi banyak keluhan keluhan pertama kaitannya dengan laporan pengaduan yang mungkin merasa kepala Desa sudah menjalankan pekerjaannya dengan baik tapi masih saja di LAPDU kan seandainya pun nanti itu terjadi pada saat zaman saya menjabat tentunya kita tangani secara profesional, transparan kalau memang kita nyatakan kalau memang itu memenuhi tindak pidana maka kita nyatakan masuk tindak pidana,namun apabila LAPDU itu hanya sekedar seremoni ataupun mengada ada setelah kita wawancarai ataupun uji keterangan dari Kepala Desa melalui alat bukti yang ada yaitu kita katakan bahwa pengaduan itu dinyatakan tidak benar,"terangnya


"untuk masalah PAW kita belum ada cuma kita sudah mendengar bahwa ada 71 Desa yang akan melaksanakan PILKADES pada bulan September tentu kita sampaikan kepada Kepala Desa yang akam mungkin mencalonkan kembali,jangan sampai menggunakan dana yang mungkin atau saat ini telah dikelola pada saat menjabat yang nantinya mungkin bisa digunakan pada saat p pencalonan kembali saya humbau mereka dengan baik baik bahwa itu menyalahi aturan dan juga menyalahi perundang undangan, kalaupun mereka ingin mencalonkan kembali modal sendiri jangan menggunakan uang negara,"jelasnya


"memang saya sempat mendengar tentang pendampingan hukum itu cuma saya konteksnya belum mengetahui data pastinya ataupun pengaduan kepada kami hanya mendapatkan informasi dari media yang dikirmkan kepada saya bahwa telah dilakukan MoU dengan pihak ketiga ataupun lembaga kaitannya dengan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin kalau misalnya nanti ada pengaduan atau LAPDU kita telaah apakah itu sesuai dengan peraturan khususnya Permendes No 8 tahun 2022 bagaimana prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023,"


sekali lagi saya jelaskan Lanjut Wawan"bahwa hukum itu tidak hanya sekedar informasi kita melihat data,fakta laporannya seperti apa kebenarannya seperti apa kalau sifatnya itu hanya informasi kemungkinan jawaban jawaban yang di dapat hanya asumsi yang mungkin bisa merugikan pihak pihak lain entah itu Kepala Desa atapun pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, kalau memang ada fakta seperti itu silahkan laporkan kepada kami secara resmi nanti kita klarifikasi kita ambil keterangannya kita uji datanya apakah memangada pekerjaan yang mungkin tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan,"pungkasnya


"terkait SPK bodong pada hari ini saya belum mendapatkan informasi dari Kasibisus hari ini pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi namun saya belum mendapatkan keterangan lengkap saksi siapa saja yang dipanggil dan kemungkinan baru sidangnya sore hari karena di pagi hari menjelang sore ada KPK yang lebih di dahulukan sidangnya nanti saya kabarkan kepada rekan rekan semua yang pasti pada hari ini masih pembuktian saksi saksi,"


(Ateu Ellah)